KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Salah satu poin penting KUHAP 2025 disebut adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal,
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
KUHAP Baru: Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.
Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.
Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.