Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Salah satu poin penting KUHAP 2025 disebut adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal,

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana
HO/Ist
KUHAP BARU - Public Relations Director PCRP Law Firm Arfino Bijuangsa. Ia menilai, pengesahan sejumlah pasal baru dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 sebagai langkah maju dalam penguatan sistem peradilan pidana Indonesia.  

KUHAP Baru: Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.

Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.

"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Rekomendasi Untuk Anda

Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas