Komdigi Tegur OpenAI hingga Cloudflare, DPR: Tak Ada Platform Kebal Aturan
Komdigi tegur 25 platform digital besar, termasuk OpenAI dan Cloudflare; DPR tegas: tak ada yang kebal aturan, sanksi pemutusan akses menanti…
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Acos Abdul Qodir
Proses ini bersifat administratif dan tidak dikenakan biaya pungutan awal, bulanan, maupun tahunan.
Tujuannya adalah memastikan kepatuhan hukum, perlindungan data masyarakat, serta transparansi operasional platform digital.
Baca juga: Komdigi Finalisasi Registrasi SIM Card Berbasis Pengenalan Wajah
Dampak bagi Ekosistem Digital
Lebih jauh, Yudha menilai kebijakan ini akan memperkuat ekosistem digital Indonesia dan menciptakan level persaingan yang adil antara platform lokal dan global.
“Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global pasti ingin masuk, tapi mereka harus hormati aturan kita. Kepatuhan menyeluruh membuat ekosistem digital makin sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Langkah Komdigi sekaligus menjadi pengingat bahwa kedaulatan digital Indonesia hanya bisa terjaga jika semua platform tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Baca tanpa iklan