Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkes: Dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien Hanya Pindah RS Maksimal Sekali

Pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan dalam waktu  2 hingga 5 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kemenkes: Dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien Hanya Pindah RS Maksimal Sekali
Tribunnews.com/Rina Ayu
SISTEM RUJUKAN BERBASIS KOMPETENSI. Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Obrin Parulian saat temu media di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025), menyebut, rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi mampu memangkas alur rujukan signifikan. Melalui sistem rujukan baru ini, pasien bisa mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan dalam waktu  2 hingga 5 hari dengan perpindahan RS maksimal satu kali.   
Ringkasan Berita:
  • Sistem rujukan baru BPJS, pasien bisa mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan dalam waktu  2 hingga 5 hari.
  • Pasien hanya perlu melakukan satu kali perpindahan menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.
  • Sejumlah RS di Bandung dan Yogyakarta sudah menggelar pilot project sistem baru ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Obrin Parulian menyebut, rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi mampu memangkas alur rujukan signifikan.

Melalui sistem rujukan baru ini, pasien bisa mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan dalam waktu  2 hingga 5 hari.

Dalam mekanisme rujukan berbasis kompetensi, pasien hanya perlu melakukan satu kali perpindahan menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.

Baca juga: Tak Mau Lagi Pasien Salah Alamat, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Sistem Rujukan Baru

“Akses masyarakat langsung kepada kebutuhan tersedianya di mana. Maka lebih cepat, lebih tepat, dan tentu dari sisi pembiayaan. Ini sangat efisien,” kata dia saat temu media di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Sementara pada sistem rujukan berjenjang, ia menerangkan, seorang pasien bisa mengalami 3 kali perpindahan rumah sakit agar bisa mendapatkan penanganan yang tepat.

Akibatnya, proses penanganan bisa membutuhkan waktu 5 hari hingga 2 minggu.

“Rujukan saat ini melewati beberapa tahapan. Waktunya lebih panjang, risiko penyakit memburuk juga lebih besar. Dan dari sisi pembiayaan, tentu cost-nya lebih tinggi karena ada banyak titik pelayanan,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini, sejumlah RS di Bandung dan Yogyakarta sudah menggelar pilot project sistem baru ini.

Rencananya sistem baru ini akan berlaku mulai awal 2026.

Baca juga: Wamenkes Dante Tegaskan BPJS Kesehatan untuk Semua, Berjalan dengan Prinsip Gotong Royong

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyoroti sistem rujukan berjenjang.

Menurutnya, sistem berjenjang membuat pasien harus berputar dulu sebelum mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis.

Budi menambahkan, sistem baru ini tidak hanya menyelamatkan nyawa pasien, tetapi juga menghemat biaya perawatan.

“Sekarang, kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi ke tipe B, nanti tipe B rujuk lagi ke tipe A,” kata Budi Gunadi.

"Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas rumah sakit tipe A. Tipe C dan tipe B nggak mungkin bisa tangani,” sambung dia.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas