Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka
Maruarar menegaskan seseorang yang bersedia menjadi pemimpin bangsa, maka harus terbuka atas segala dirinya. Hal ini terkait polemik ijazah Jokowi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Dalam perkara ini total ada delapan tersangka yang ditetapkan dengan sangkaan pasal yang berbeda.
Untuk klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Baca tanpa iklan