Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Belum Pastikan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Malam Ini

Kuasa hukum mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/11/2025) malam

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Belum Pastikan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Malam Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DAPAT REHABILITASI — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam. 

Menurut Tanak, rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.

"Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945. Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi," kata Johanis Tanak.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi di PT ASDP.

Selain Ira, dua pejabat lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi serupa.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas