Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dosen Mau Perpanjang Usia Pensiun, Suara Bergetar Baca Permohonan di MK: Saya Terharu

Saat pembacaan permohonan tentang perpanjangan usia pensiun dosen di MK, suara Havidz Aima bergetar. Ia mengatakan dirinya terharu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dosen Mau Perpanjang Usia Pensiun, Suara Bergetar Baca Permohonan di MK: Saya Terharu
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Seorang dosen, Havidz Aima, menguji pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Media Center Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang dosen bernama Havidz Aima suaranya bergetar saat membaca permohonan di MK.
  • Havidz menguji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK, Selasa (25/11/2025).
  • Dalam pokoknya, ia meminta agar usia pensiun dosen dengan jabatan akademik terakhir adalah profesor yang semula 70 tahun menjadi 80 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen, Havidz Aima menguji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/11/2025).

Dalam pokoknya ia meminta agar usia pensiun dosen dengan jabatan akademik terakhir adalah profesor yang semula 70 tahun menjadi 80 tahun.

Sementara usia 75 bagi dosen Lektor Kepala, dan 70 tahun bagi dosen Lektor.

Menurutnya pada rentang usia itu dosen masih sangat mampu untuk mengajar.

Sangat disayangkan menurut Havidz jika dosen dipensiunkan pada usia 70 tahun sementara masih dapat bekerja optimal.

Apalagi mengingat jumlah profesor di Indonesia saat ini masih sangat kurang dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan program studi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tujuan (pemohonan) supaya sumber daya manusia yang dinilai sebagai sumber daya strategis itu agar dapat ditempatkan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Havidz kepada wartawan usai sidang perdana.

Sebagai informasi, Permenristekdikti Nomor 2 tahun 2016 sudah menetapkan usia mengabdi dosen profesor sampai dengan umur 79 tahun.

Namun UU Guru dan Dosen menetapkan masa bakti profesor hanya dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Ketidaksinkronan aturan itu juga Havidz jadi sorotan.

"Ketika diterbitkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2025, harapan hidup penduduk Indonesia baru 66,8 tahun," katanya.

Baca juga: Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen

"Sangat wajar menurut Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut bahwa seorang profesor dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun," sambungnya.

Setelah 11 tahun, Permenristekdikti Nomor 2 tahun 2016 melakukan penyesuaian ihwal seorang profesor dapat diberdayakan hingga usia 79 tahun.

"Namun payung hukum Undang-Undang Guru dan Dosen belum menyesuaikan," tandasnya.

Suara Bergetar di Sidang

Dalam sidang, tampak nada suara Havidz bergetar saat membaca permohonan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas