Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum: Tuduhan Oplosan BBM Tak Pernah Ada dalam Dakwaan Anak Riza Chalid

Kuasa hukum menilai tuduhan oplosan BBM hanya opini liar, tak tercantum dakwaan resmi, soroti kontradiksi penggunaan tangki OTM oleh Pertamina.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuasa Hukum: Tuduhan Oplosan BBM Tak Pernah Ada dalam Dakwaan Anak Riza Chalid
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TATA KELOLA MINYAK - Kuasa hukum Patra M Zen menunjukkan surat tulisan tangan dari kliennya, terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Surat itu disampaikan usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum bantah isu oplosan BBM, menilai tuduhan hanya opini liar tanpa dasar.
  • Sepuluh saksi sudah diperiksa, tak ada yang memberatkan terdakwa di ruang sidang.
  • Tangki BBM OTM masih dipakai Pertamina, kuasa hukum soroti kontradiksi dakwaan jaksa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menilai selama persidangan berlangsung, tak satu pun saksi yang dapat memberatkan kliennya atau menguatkan dakwaan jaksa, termasuk soal dugaan oplosan BBM.

Patra merupakan kuasa hukum dari terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menurut Patra, sepanjang jalannya persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mampu memberatkan kliennya maupun membuktikan dakwaan jaksa.

“Sudah 10 saksi yang diperiksa sepanjang persidangan dan 3 saksi yang sedang berjalan dalam persidangan. Pertanyaannya adalah, mana saksi yang memberatkan terdakwa dan mana saksi yang bisa membuktikan dakwaan?” ujar Patra kepada awak media usai persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyoroti fakta bahwa tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) masih digunakan oleh Pertamina hingga kini.

“Sampai hari ini tangki OTM masih digunakan. Di dalam dakwaan Jaksa menyatakan bahwa tangki tidak dibutuhkan. Kalau tidak dibutuhkan kenapa sampai hari ini tangkinya digunakan, masih dipakai, masih beroperasi,” kata Patra.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait isu dugaan oplosan BBM, Patra menekankan hal tersebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan resmi terhadap Kerry.

“Mana sekarang oplosan yang merugikan sampai kuadrliun? Hilang, lenyap,” kata dia.

Patra berharap majelis hakim diberikan kekuatan serta perlindungan dalam memutus perkara.

“Oleh karena itu harapannya sekali lagi, mudah-mudahan Majelis Hakim diberikan kekuatan, diberikan perlindungan untuk memutus perkara,” tambahnya.

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Dalam perkara ini, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, mereka didakwa mendesak Pertamina menyewa terminal BBM milik OTM untuk kepentingan akuisisi dan jaminan kredit bank. Jaksa menilai perbuatan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi. Karen menegaskan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik OTM berperan memperkuat ketahanan energi nasional.

Ia menjelaskan kerja sama sewa tangki BBM Merak kepada Pertamina dibutuhkan untuk menambah stok nasional, karena Pertamina hanya mampu menyediakan cadangan untuk 18 hari, sementara kebutuhan nasional mencapai 30 hari.

Karen juga menyinggung adanya pengalihan tanggung jawab dari pemerintah kepada Pertamina terkait penyediaan cadangan energi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas