Polemik Bandara IMIP Dinilai Potret Buruk Kegagalan Pengawasan Otoritas Perhubungan Udara
Bandara di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Bandara di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik
- Bandara VIP ini jadi sorotan setelah Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan di area dekat fasilitas latihan militer TNI
- Sejumlah kalangan menyoroti potret buruk kegagalan pengawasan pihak otoritas perhubungan udara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi keberadaan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik.
Bukan hanya soal dugaan absennya Bea Cukai dan Imigrasi, tetapi juga menguatnya kritik bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap fasilitas penerbangan.
Sorotan terhadap bandara tersebut muncul setelah Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan di area dekat fasilitas latihan militer TNI.
Hasil temuan memperlihatkan bahwa bandara yang beroperasi di dalam kawasan IMIP tidak menunjukkan kehadiran otoritas resmi negara.
Tidak ada kantor Bea Cukai, tidak ada Imigrasi, bahkan tidak terlihat kehadiran otoritas penerbangan sipil, yang semestinya berada di bawah kendali Dirjen Perhubungan Udara.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan fundamental, yakni peran Dirjen Perhubungan Udara dalam memastikan bahwa setiap bandara — termasuk yang dibangun oleh pihak swasta — memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan legalitas.
Absennya negara di fasilitas strategis seperti bandara memunculkan dugaan bahwa kawasan industri tersebut telah berubah menjadi “zona eksklusif bebas hukum”.
Tanpa pengawasan resmi, arus keluar-masuk orang dan barang berpotensi berlangsung tanpa pencatatan, membuka ruang penyelundupan, perpindahan tenaga kerja ilegal, hingga manipulasi logistik hasil tambang.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara adalah bentuk ancaman langsung terhadap integritas nasional.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika itu terjadi, berarti ada negara dalam negara,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Situasi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari regulator penerbangan, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara.
DPR mendesak pemerintah untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk izin operasional bandara, izin pengelolaan dan pelayanan penerbangan, pemenuhan standar keselamatan, serta kewajiban penempatan instansi negara di lokasi.
Jika ada unsur kelalaian, Dirjen Perhubungan Udara harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum.
Pelanggaran regulasi penerbangan
Pengamat hukum Hendrikus Hali Atagoran menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan dan prinsip pengawasan negara.
Baca tanpa iklan