Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim di Indonesia Dilatih Jelang KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026

KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026. Hakim digembleng, pasal kontroversial bikin heboh, publik waswas kriminalisasi makin luas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • KUHAP lama berakhir, aturan baru siap mengubah wajah hukum pidana Indonesia.
  • Hakim digembleng, publik bertanya: siapkah aparat menghadapi era hukum digital?
  • Pasal kontroversial muncul, masyarakat sipil waswas potensi kriminalisasi makin luas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) mulai melatih hakim di seluruh Indonesia menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini akan menjadi tonggak sejarah hukum Indonesia, menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang telah berlaku lebih dari empat dekade.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan pelatihan hakim tingkat pertama hingga banding sudah berjalan.

“Persiapan dengan berlakunya KUHAP nanti, MA sudah melakukan sosialisasi ke para hakim tingkat pertama dan banding, dan juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan,” ujarnya di Gedung MA, Jakarta Pusat (26/11/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menambahkan MA bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun aturan turunan KUHAP.

Aturan ini mencakup rancangan pelaksanaan restorative justice serta penerapan SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Kenapa KUHAP Diganti?

KUHAP adalah aturan prosedural yang menjadi “aturan main” hukum pidana Indonesia. Undang-undang ini mengatur jalannya proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan.

KUHAP juga berfungsi melindungi hak warga negara sekaligus memberi kepastian bagi aparat penegak hukum.

Baca juga: Pasal-Pasal KUHP Baru Dinilai Rawan Kriminalisasi Kelompok Rentan

Rekomendasi Untuk Anda

Rancangan KUHAP baru diajukan pemerintah bersama DPR RI melalui Komisi III, lalu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 pada 18 November 2025, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta (18/11/2025).

Isi Penting KUHAP Baru

Sejumlah ketentuan penting dalam KUHAP baru menjadi sorotan pakar hukum pidana, di antaranya:

  • Kewenangan aparat penegak hukum: Polisi mendapat kewenangan lebih luas dalam proses penyidikan, memunculkan perdebatan soal potensi “semua bisa kena.”
  • Restorative justice: Penyelesaian perkara pidana menekankan pendekatan keadilan restoratif, bukan semata hukuman.
  • SPPT-TI: Integrasi teknologi dalam sistem peradilan, termasuk digitalisasi berkas perkara.
  • Hak tersangka dan terdakwa: Penguatan hak dasar, akses bantuan hukum, dan mekanisme praperadilan.
  • Pasal 5 dan Pasal 16: Dikritik masyarakat sipil karena dianggap multitafsir dan berpotensi memperluas kriminalisasi.

Dampak bagi Warga

KUHAP baru bukan sekadar regulasi, melainkan tonggak sejarah hukum Indonesia. Penerapannya diyakini akan mengubah wajah peradilan pidana, sekaligus menjadi ujian kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi era baru sistem hukum nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas