Pukul 09.30 Pagi Ini Belum Ada Tanda-tanda Ira Puspadewi akan Dibebaskan
Ira Puspadewi masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua hari mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.
Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak seseorang setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan (putusan bebas atau lepas), atau sebelumnya menjalani pidana tetapi kemudian mendapatkan penghapusan atau pemulihan hak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.
Baca tanpa iklan