Pakar: Narasi Kerry Boleh Jalan Tapi Penegakan Hukum Tak Boleh Main pada Opini
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza membantah ayahnya Riza Chalid menjadi dalang demo Agustus 2025.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Pakar menilai kasus Kerry berbeda dengan Ira Puspadewi atau Tom Lembong
- Dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan opini publik atau narasi emosional
- Kerry merasa dirinya diperlakukan seolah musuh negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai manuver komunikasi Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, ingin meniru pola eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dianggap sebagai korban saat berhadapan dengan proses hukum.
"Bisa saja ingin membangun opini seperti itu. Hal tersebut biasa terjadi untuk berharap pengampunan karena menjadi korban. Tapi biar masyarakat yang menilai," ujar Hery kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025).
Sejumlah narasi yang disampaikan Kerry, termasuk melalui surat dari balik tahanan, memperlihatkan dirinya seakan diperlakukan sebagai musuh negara—ditahan tanpa prosedur, diframing sebagai penjahat besar, dan keluarganya ikut distigmatisasi.
Ia menolak tuduhan kerugian negara, menyebut angkanya fitnah, dan menggambarkan bisnisnya justru menguntungkan negara. Narasi ini digunakan untuk memindahkan sorotan dari substansi perkara ke kesan bahwa ia sedang dizalimi.
Menurut Hery, penyampaian pola ‘playing victim’ semacam itu sangat lazim dilakukan untuk membangun simpati publik dengan menonjolkan klaim kriminalisasi.
Strategi ini kerap diarahkan untuk menekan penegak hukum dan menggeser opini publik agar proses hukum tampak seolah tidak adil.
Hery mengingatkan kasus anak Riza Chalid berbeda dengan Ira atau Tom Lembong. Ia menegaskan dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan opini publik atau narasi emosional.
“Silakan bangun opini, itu hak setiap orang. Tapi dalam persidangan, kalau tidak konsisten, tidak kooperatif, atau berbelit-belit, itu justru bisa memberatkan,” tuturnya.
Hery kemudian berharap hukum ditegakkan dengan serius di kasus Kerry. Pengadilan harus belajar dari kasus-kasus yang sudah menimpa Tom, Ira hingga eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Hukum harus tegak, tidak boleh main di opini,” tegasnya.
Namun Hery menegaskan negara tidak boleh tunduk pada narasi “korban” yang dibangun oleh pihak yang sedang berperkara.
“Penegakan hukum harus lurus. Fakta itu yang menentukan, bukan drama atau opini. Yang dijaga adalah kepentingan negara,” katanya kembali.
Di tengah dinamika ini, Hery menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus memimpin langsung penegakan hukum di sektor migas.
“Presiden Prabowo sebagai panglima harus memberi arahan tegas. Kapolri, TNI, dan aparat harus satu komando karena ini sektor strategis negara,” kata Hery.
Hery menilai langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden dan aparat penegak hukum menunjukkan arah yang semakin jelas.
Namun ia mengingatkan pentingnya batas waktu dan akuntabilitas.
Menurutnya, perkara yang sudah viral dan menjadi perhatian publik harus disampaikan perkembangannya secara transparan.
“Kasus seperti Riza Chalid di Kejagung harus diberi dukungan penuh. Tapi harus ada batasan waktu yang jelas, agar tanggung jawabnya tidak menguap. Publik berhak mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Hery juga menyoroti peran Pertamina dalam penataan kembali sektor migas nasional. Ia optimistis BUMN migas tersebut mampu mengembalikan kepercayaan publik di tengah dinamika pasar dan tekanan kelompok-kelompok bisnis.
“Pertamina sebenarnya sudah tahu permainan lama maupun baru di sektor migas. Ada monopoli, ada perlawanan dari mafia, ada kepentingan swasta. Tapi demi kepentingan nasional, Pertamina harus memperkuat diri di dalam negeri,” ucapnya.
Masyarakat yang semakin cerdas dan sensitif pada harga serta kualitas disebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pertamina.
“Rakyat pilih yang murah dan berkualitas. Saya yakin Pertamina bisa memenuhi itu dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tutur Hery.
Hery menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan penempatan SDM yang bersih. Menurutnya, kunci keberhasilan Pertamina ke depan adalah memastikan tata kelola migas berlangsung baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pertamina harus memperkuat governance. Tempatkan orang-orang yang bersih, merah putih, tanpa konflik kepentingan. Harus sesuai UU, seleksi ketat, merit system, bukan titipan,” katanya.
Curhat Kerry
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza membantah ayahnya Riza Chalid menjadi dalang demo Agustus 2025.
Kerry saat ini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Dalam surat yang ditulis tangan, Kerry merasa dirinya diperlakukan seolah musuh negara.
"Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menuliskan surat ini, sebagai seorang warga negara biasa, seorang pengusaha, seorang anak, seorang suami, seorang ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara," tulis Kerry mengawali suratnya yang disampaikan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Kerry menegaskan dirinya bukanlah pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara.
Ia menyinggung namanya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan sebagai sumber masalah negeri.
"Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar," ucapnya.
Ia pun menyinggung penahanan yang dilakukan terhadap dirinya sejak akhir Februari 2025.
"Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum," ucapnya.
Selama ditahan, Kerry menyebutkan nama baik diri dan keluarganya hancur.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riza Chalid yang merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo didakwa mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
Hal itu agar bisa PT Oiltanking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.