MK Tolak Permohonan Mahasiswa yang Minta Warga Bisa Pecat Anggota DPR
Dalam pertimbangan hukumnya, proses pemecatan atau recall menurut MK tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ikhsan dkk meminta MK membuka peluang bagi rakyat atau konstituen untuk dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Bagi mereka, ketentuan yang memberi kewenangan penuh kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR telah mengeksklusifkan peran parpol dan meniadakan keterlibatan rakyat.
Para pemohon berpendapat, dalam praktiknya partai politik kerap memberhentikan anggotanya tanpa alasan jelas. Sementara anggota DPR yang kehilangan legitimasi dari pemilih justru tetap dipertahankan.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dalam sidang di Gedung MK, Senin (17/11/2025).
Akibat tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen, peran rakyat dalam pemilu dianggap sekadar prosedural.
Para pemohon mengaku dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat memastikan wakil rakyat benar-benar menjalankan aspirasi pemilih.
Baca tanpa iklan