Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Permohonan Mahasiswa yang Minta Warga Bisa Pecat Anggota DPR

Dalam pertimbangan hukumnya, proses pemecatan atau recall menurut MK tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MK Tolak Permohonan Mahasiswa yang Minta Warga Bisa Pecat Anggota DPR
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PEMBACAAN PUTUSAN - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). 

Ikhsan dkk meminta MK membuka peluang bagi rakyat atau konstituen untuk dapat memberhentikan anggota DPR RI. 

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Bagi mereka, ketentuan yang memberi kewenangan penuh kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR telah mengeksklusifkan peran parpol dan meniadakan keterlibatan rakyat. 

Para pemohon berpendapat, dalam praktiknya partai politik kerap memberhentikan anggotanya tanpa alasan jelas. Sementara anggota DPR yang kehilangan legitimasi dari pemilih justru tetap dipertahankan.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dalam sidang di Gedung MK, Senin (17/11/2025).

Akibat tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen, peran rakyat dalam pemilu dianggap sekadar prosedural. 

Para pemohon mengaku dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat memastikan wakil rakyat benar-benar menjalankan aspirasi pemilih.

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas