Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Gugatan Batas Jabatan Ketua Parpol Maksimal 2 Periode yang Diajukan oleh Anak Buah Cak Imin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MK Tolak Gugatan Batas Jabatan Ketua Parpol Maksimal 2 Periode yang Diajukan oleh Anak Buah Cak Imin
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
BATASAN USIA KETUM PARPOL - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Imran Mahfudi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.
  • MK menegaskan bahwa periodisasi jabatan ketua umum parpol merupakan kewenangan internal partai.
  • Terkait Pasal 33 ayat (1), MK menilai frasa “tidak tercapai” tidak multitafsir.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode

Gugatan ini diajukan advokat sekaligus Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Imran Mahfudi, terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Partai Politik (UU Parpol).

PKB adalah partai politik di Indonesia yang didirikan pada 23 Juli 1998.

Partai ini memiliki akar kuat pada komunitas Nahdlatul Ulama (NU) ini dipimpin oleh Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang terpilih secara aklamasi pada Muktamar 2005.

“Amar putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025, Kamis (27/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan pemohon mengaitkan frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU Parpol dengan ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan parpol. 

Daniel kemudian merujuk Putusan MK 91/PUU-XX/2022 yang mengatur periodisasi pimpinan organisasi advokat, namun menegaskan bahwa konteks organisasi advokat tidak dapat dipersamakan dengan parpol.

“Artinya, dalil pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat,” ucap Daniel.

Daniel menyatakan Pasal 22 UU Parpol mengedepankan prinsip musyawarah, dan mekanisme periodisasi menjadi kewenangan masing-masing partai melalui AD/ART. 

Ruang perbaikan, menurutnya, berada di tangan anggota partai dalam penyusunan AD/ART.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan MK Nomor: 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel.

Terkait Pasal 33 ayat (1) UU Parpol, mahkamah menegaskan pemahaman norma tersebut harus merujuk Pasal 32 UU Parpol yang mengatur kewajiban Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa internal paling lama 60 hari. 

Jika tidak selesai, para pihak dapat menempuh upaya lain, termasuk jalur pengadilan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa ‘tidak tercapai’ dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas