Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA

Penangkapan itu bisa dilakukan lantaran saat melakukan tindak pidana, Paulus Tannos melakukannya ketika masih berada di Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN PAULUS TANNOS - Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia Sefriani menyatakan Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski berstatus sebagai WNA. Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025). 

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Paulus Tannos meminta agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh KPK.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon," demikian petitum Paulus dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tetapkan Paulus Tannos sebagai DPO dalam Kasus E-KTP

Selain itu Paulus juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala tindakan yang diambil oleh KPK khususnya yang berkenaan dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut.

Alhasil ia pun meminta agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan yang pihaknya ajukan melawan KPK tersebut.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas