Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
Penangkapan itu bisa dilakukan lantaran saat melakukan tindak pidana, Paulus Tannos melakukannya ketika masih berada di Indonesia.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Paulus Tannos meminta agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh KPK.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon," demikian petitum Paulus dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tetapkan Paulus Tannos sebagai DPO dalam Kasus E-KTP
Selain itu Paulus juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala tindakan yang diambil oleh KPK khususnya yang berkenaan dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut.
Alhasil ia pun meminta agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan yang pihaknya ajukan melawan KPK tersebut.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Baca tanpa iklan