Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Telusuri Alur Perintah dan Peran Ria Norsan dalam Korupsi Jalan Mempawah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus korupsi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Telusuri Alur Perintah dan Peran Ria Norsan dalam Korupsi Jalan Mempawah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus korupsi 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan.
  • Fokus penyidikan mencakup asal-usul anggaran DAK, proses perencanaan, penganggaran, RAB, desain proyek, serta alur perintah dari Ria Norsan kepada Dinas PUPR. 
  • Meski sudah ada tiga tersangka ditetapkan, KPK menyatakan pengembangan kasus masih terbuka.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015. 

Fokus penyidik saat ini mengarah pada peran Ria Norsan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah, khususnya terkait kebijakan penganggaran dan alur komando proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan bertujuan untuk mencari benang merah antara kebijakan sang bupati dengan pelaksanaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 40 miliar tersebut.

"Pada tempus (waktu kejadian) perkara, Saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya, kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan adalah untuk mencari keterangan tambahan, di antaranya terkait proses perencanaan dan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Salah satu poin krusial yang tengah dibidik KPK adalah asal-muasal anggaran proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik mendalami informasi mengenai adanya dugaan kukuhnya pihak kepala daerah saat itu untuk melakukan penambahan anggaran infrastruktur.

"Kenapa itu penting ditelusuri? Karena sumber anggaran pengadaan jalan ini adalah pos DAK. Itu didalami, bagaimana proses pengajuannya, pembuatan RAB-nya, hingga desain proyeknya," jelas Budi.

Budi menambahkan, penyidik tengah membedah apakah DAK tersebut merupakan pergeseran dari anggaran lain atau murni penambahan baru. 

Oleh karena itu, pemeriksaan saksi telah meluas hingga ke pihak Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk melihat alur pengesahan dana tersebut.

Selain masalah administrasi anggaran, KPK secara spesifik menelusuri alur perintah dari Ria Norsan selaku Bupati ke bawahannya di Dinas PUPR. 

Penyidik juga tengah menganalisis barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita untuk melacak aliran uang atau fee proyek.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah sebagai pemangku kepentingan. Proyek itu kan ada di Dinas PUPR, nah alur perintahnya seperti apa? Termasuk nanti ketika proyek dilaksanakan, ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja? Itu yang ditelusuri," ujar Budi.

Meski saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka—yakni Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja), dan Lutfi Kaharuddin (Swasta)—Budi memberi sinyal bahwa pengembangan kasus masih sangat terbuka.

"Penyidikan masih fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, namun tidak tertutup kemungkinan pengembangan terus dilakukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita lacak," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas