Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beredar Surat Anak Riza Chalid, Pengamat: Tuduhan Harus Dibuktikan di Persidangan

Surat pribadi dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, beredar luas di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Beredar Surat Anak Riza Chalid, Pengamat: Tuduhan Harus Dibuktikan di Persidangan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI PERTAMINA - Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, terdakwa kasus minyak mentah Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia membantah ayahnya terlibat dalam penyewaan terminal BBM. 

Ringkasan Berita:
  • Surat pribadi Muhammad Kerry Adrianto Riza beredar di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Pengamat politik Karel Susetyo menekankan pentingnya pembuktian hukum yang transparan dan mengingatkan bahwa jika tuduhan tidak terbukti di persidangan.
  • Karel juga menyoroti fenomena trial by social media.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASurat pribadi dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, beredar luas di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya. 

Surat yang ditulis dari balik jeruji tersebut terungkap saat Kerry menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat politik sekaligus CEO Point Indonesia, Karel Susetyo, menekankan pentingnya pembuktian hukum yang transparan. 

Menurutnya, segala tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa harus dibuktikan kebenarannya secara gamblang di meja hijau, bukan sekadar opini publik.

Dalam surat yang beredar, Kerry menegaskan bahwa tuduhan korupsi tata kelola minyak mentah yang diarahkan kepadanya tidak terbukti dalam fakta persidangan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry menjelaskan bahwa bisnis yang dijalankan murni berupa sewa-menyewa terminal dengan pihak Pertamina.

Hingga saat ini, fasilitas tersebut diklaim masih digunakan oleh perusahaan pelat merah itu. 

Bahkan, berdasarkan kesaksian pihak Pertamina di persidangan, penggunaan fasilitas tersebut justru menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 145 miliar per bulan.

Karel Susetyo menyoroti bahwa jika tuduhan yang selama ini beredar sebagai gosip tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka hal tersebut masuk dalam kategori fitnah. 

Ia memperingatkan adanya potensi pemufakatan jahat atau framing politik yang bertujuan merusak kredibilitas dan bisnis seseorang.

"Kebenaran harus diungkapkan segamblang mungkin di persidangan. Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang, apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat demi masuknya 'pemain baru'," ujar Karel.

Karel menilai kasus Kerry menjadi contoh nyata fenomena Trial by Social Media, di mana kehebohan di awal kasus seringkali tidak sejalan dengan pembuktian hukum. 

Ia juga menyinggung adanya fitnah berlebihan yang sempat menyeret nama ayah Kerry, Riza Chalid, terkait isu pendanaan kerusuhan bulan Agustus lalu.

Menutup pandangannya, Karel berpendapat bahwa unsur kerugian negara adalah poin krusial dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Surat Terbuka Kerry Riza Jadi Sorotan, Pengamat: Itu Bukan Sekadar Pembelaan Individu

"Kalau Pertamina tidak mengalami kerugian dalam bisnisnya dengan Kerry, maka tidak bisa dikatakan ada unsur korupsi. Selayaknya kasus ini bukan menjadi kasus tipikor. Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih," kata Karel.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas