KPK Perkirakan Surat Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Diterima Besok Pagi
Eksekusi pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, dari Rutan KPK dipastikan tertunda hingga esok hari.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- KPK belum bisa bebaskan eks Dirut ASDP
- KPK menyatakan siap mematuhi keputusan rehabilitasi setelah surat resmi diterima
- Kemungkinan Ira Puspadewi bebas besok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Eksekusi pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tertunda hingga esok hari.
KPK memperkirakan salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah baru akan tiba di Gedung Merah Putih pada Jumat (28/11/2025) pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hingga Kamis (27/11/2025) malam, lembaga antirasuah tersebut belum menerima dokumen fisik Keppres yang menjadi syarat mutlak administrasi pengeluaran tahanan.
"Kemungkinan surat akan dikirimkan ke KPK besok pagi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penundaan ini membuat Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masih harus bertahan di Rutan malam ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Keluar Rutan KPK Malam Ini
Sembari menunggu surat administrasi tersebut, KPK memanfaatkan momen ini untuk kembali mengingatkan publik mengenai konstruksi perkara yang menjerat Ira.
KPK menegaskan bahwa penyidikan mereka telah menemukan bukti kuat adanya kerugian negara dan penyimpangan tata kelola (Bad Corporate Governance) dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa kondisi finansial PT Jembatan Nusantara sejatinya tidak sehat.
Baca juga: Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mengaku Terkejut Prabowo Beri Rehabilitasi: Terima Kasih Presiden
Berdasarkan perhitungan ulang KPK, nilai saham perusahaan tersebut justru minus, baik menggunakan metode arus kas diskonto (minus Rp 383 miliar) maupun aset bersih (minus Rp 96,3 miliar).
"KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian tersebut. Pasca-akuisisi, PT Jembatan Nusantara justru tidak memperoleh selisih kas, melainkan bergantung pada suntikan dana PT ASDP untuk membayar utang," tegas Budi.
Lebih lanjut, KPK menyoroti bahwa aturan akuisisi sengaja dibuat dengan penanggalan mundur (backdated) untuk melegalkan prosedur yang cacat.
Secara bisnis, investasi ini dinilai tidak layak karena nilai imbal hasil (IRR) jauh di bawah biaya modal (WACC), serta kondisi kapal yang dibeli tidak sesuai standar IMO dan tidak layak jalan.
Meski demikian, KPK menyatakan siap mematuhi keputusan rehabilitasi segera setelah surat resmi diterima.
"Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini. Jadi, teman-teman mohon bersabar," kata Budi.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga mantan pejabat ASDP pada Selasa (25/11/2025).
Baca tanpa iklan