Respon Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Usai Kasasi Mario Dandy Ditolak
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menilai bahwa keputusan MAmenolak kasasi terdakwa Mario Dandy tidak lepas dari tekanan publik.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Publik kemudian ikut menguliti kekayaan Rafael Alun hingga memicu pemeriksaan etik dan kasus korupsi terpisah.
Dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada David.
Mobil Rubicon miliknya juga disita negara dan telah dilelang, dengan hasil Rp 706 juta yang diserahkan kepada pihak David.
Selain itu, dua orang lain yang terlibat, AG dan Shane Lukas, juga turut dihukum masing-masing 3,5 tahun dan 5 tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum penganiayaan, AG kemudian melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan di masa mereka masih berpacaran.
Laporan itulah yang kini berkekuatan hukum tetap setelah MA menolak kasasi Mario Dandy.
Dengan penolakan kasasi tersebut, Mario Dandy dipastikan akan menjalani total 18 tahun penjara, mempertegas babak baru pertanggungjawaban hukum yang sejak awal menuai perhatian luas publik.
Baca tanpa iklan