Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Banjir 3 Provinsi Sumatera, Pemerintah Buka Peluang Status Bencana Nasional

Ratusan tewas, ribuan terjebak banjir longsor di 3 provinsi Sumatera. DPR desak status bencana nasional, pemerintah masih menunda kepastian

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Banjir 3 Provinsi Sumatera, Pemerintah Buka Peluang Status Bencana Nasional
/Fachrul Reza
BANJIR DAN LONGSOR - Foto udara yang diambil dari drone pada 27 November 2025 menunjukkan wilayah yang dilanda banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Indonesia. Sembilan orang tewas akibat banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, di ujung utara Pulau Sumatra, Indonesia, kata pejabat setempat pada hari Kamis. (Photo by Fachrul Reza/Xinhua) 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan warga terjebak banjir, akses darat lumpuh, bantuan belum menjangkau seluruh titik terdampak.
  • Pemerintah akui peluang status bencana nasional terbuka, keputusan akhir berada di tangan BNPB.
  • DPR desak Presiden segera tetapkan status, kondisi korban semakin parah dan mendesak perhatian pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang menetapkan status bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hingga akhir November 2025, ribuan warga terjebak, puluhan meninggal, dan akses logistik banyak terhambat, membuat penanganan darurat semakin mendesak.

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut koordinasi lintas kementerian telah dipercepat.

“Kementerian-kementerian di bawah koordinasi saya sudah bergerak. Pemerintah mendorong percepatan penanggulangan, terutama tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksinya,” kata Cak Imin di Cibubur, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, keputusan penetapan status bencana nasional berada di tangan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan kementerian terkait.

Saat ditanya apakah peluang penetapan terbuka, Cak Imin menjawab singkat: “Ya mungkin, mungkin saja.”

Akses Logistik Dibuka dari Semua Arah

Rekomendasi Untuk Anda

Cak Imin memastikan distribusi bantuan tetap berjalan meski sejumlah akses darat sempat terhambat.

“Semua jalur kita tempuh, lewat darat, udara, semua digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pemerintah terus memonitor kondisi bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatera.

“Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya. Oh iya, sudah kita kirim terus menerus. Nanti, nanti kita monitor terus,” kata Prabowo usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 di Gedung BI, Jakarta, Jumat malam (28/11/2025).

Baca juga: 3 Fakta Bandara IMIP Morowali: Jokowi Bantah Resmikan, ada 2 Bandara Internasional di Sulteng

DPR Desak Status Bencana Nasional

Desakan agar Presiden Prabowo segera menetapkan status bencana nasional datang dari sejumlah anggota DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Dini Rahmania, menilai skala banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah melampaui kapasitas daerah. Ia menekankan empat alasan utama: cakupan multiprovinsi, ancaman terhadap infrastruktur kritis, krisis kemanusiaan dengan ribuan pengungsi, serta perlunya koreksi kebijakan hulu terkait deforestasi dan alih fungsi lahan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri, menambahkan bahwa penetapan status nasional penting untuk memperkuat respons pemerintah pusat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, memberi kewenangan kepada pemerintah menetapkan tingkatan bencana agar penanganan dilakukan secara terpadu dan menyeluruh.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Dapil Aceh II yang bertugas di Komisi III, Muhammad Nasir Djamil, menyoroti aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan bencana.

Ia menegaskan kondisi banjir telah memenuhi indikator regulasi kebencanaan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas