Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Endus Modus Politik Uang via Relawan dan Doorprize Jelang Pemilu 2029

Bawaslu endus modus politik uang jelang Pemilu 2029: relawan bayangan dan doorprize fantastis jadi ancaman demokrasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bawaslu Endus Modus Politik Uang via Relawan dan Doorprize Jelang Pemilu 2029
Tribun Timur
Bawaslu dan Polres Luwu Timur amankan 121 amplop berisi uang tunai yang diduga digunakan untuk serangan fajar, menjelang Pilkada, Senin (25/11/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Meski Pemilu 2029 masih empat tahun lagi, Bawaslu endus modus politik uang makin licin.
  • Relawan bayangan dipakai bagikan uang ke pemilih, lolos dari jerat aturan kampanye resmi.
  • Doorprize bernilai fantastis, dari rumah hingga umroh, jadi kedok politik uang terselubung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski Pemilu 2029 masih empat tahun lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan publik atas maraknya modus baru politik uang. Dari penggunaan relawan bayangan hingga pemberian doorprize bernilai fantastis, praktik ini dinilai mengancam integritas demokrasi sejak dini.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, secara statistik jumlah kasus tindak pidana politik uang pada Pemilu 2024 memang terlihat menurun dibandingkan Pemilu 2019.

Namun, ia menekankan bahwa di lapangan praktik tersebut tetap berlangsung dengan memanfaatkan celah regulasi.

Menurutnya, penurunan jumlah kasus bukan berarti praktik politik uang berkurang, melainkan adanya perubahan kategori dalam ketentuan pidana.

“Karena ada tindak pidana politik uang yang dikategorikan misalnya bagi-bagi hadiah dikategorikan tidak sebagai politik uang,” kata Bagja, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, penggunaan bantuan sosial juga dibedakan dalam ketentuan pidana sehingga tidak tercatat sebagai politik uang.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagja menilai praktik politik uang di lapangan tidak mengalami penurunan signifikan, hanya berubah modus.

Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah penggunaan relawan yang tidak tercantum dalam struktur tim kampanye resmi untuk membagikan uang kepada pemilih.

Selain itu, penggunaan doorprize sebagai kedok politik uang dinilai semakin marak.

Pada Pemilu 2019 terdapat pembatasan nilai doorprize sebesar Rp1 juta per orang, namun aturan tersebut dihapus pada Pemilu 2024. 

Tanpa pembatasan, hadiah doorprize justru semakin besar, mulai dari rumah hingga paket umroh.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Peroleh Ribuan Masukan Publik, Jimly: Mandat Presiden Tak Bisa Dinegosiasikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai politik uang adalah kejahatan luar biasa yang tidak cukup ditangani dengan instrumen hukum semata, melainkan juga dengan pendekatan etika dan membangun kesadaran krisis di kalangan penyelenggara pemilu.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai politik uang masih marak dan melemahkan demokrasi sehingga aturan pendanaan kampanye harus segera direformasi. Ia mendorong adanya pelaporan donasi secara real time, pembatasan pengeluaran, serta subsidi negara bagi partai politik yang bersih. 

“Politik uang, mari kita jujur. Di terlalu banyak sudut sistem politik kita, demokrasi telah menjadi pasar. Suara dibeli. Jabatan publik menjadi investasi, bukan panggilan,” ujar AHY dalam acara Proklamasi Democracy & ITS Impact on Global Politic di DPP Partai Demokrat, Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas