Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja, Ungkap Dipenjara karena Berkebun

Petani Sulsel terbata-bata di MK ungkap tanah warisan jadi hutan lindung, dipenjara karena berkebun. Sidang UU Cipta Kerja memanas!

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja, Ungkap Dipenjara karena Berkebun
mkri.id
UU CIPTA KERJA - Ario Permadi, petani asal Soppeng, Sulawesi Selatan, memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Ia mengaku pernah dipenjara bersama keluarganya karena berkebun di tanah warisan yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan lindung. 

Di luar jalannya sidang, pemerintah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan lindung dilakukan melalui proses tata batas dan inventarisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah juga menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan perizinan dan memberi kepastian hukum, dengan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Sementara itu, akademisi hukum agraria seperti Prof. Maria SW Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada menilai masalah utama justru ada di lapangan, mulai dari tumpang tindih peta hingga lemahnya verifikasi riwayat penguasaan tanah. Ia menekankan pentingnya audit tenurial dan partisipasi warga agar perlindungan kawasan tidak mengorbankan hak hidup masyarakat kecil.

Kesaksian Ario menegaskan bahwa di balik pasal UU Cipta Kerja ada kehidupan nyata petani kecil yang terancam kehilangan tanah warisan dan kebebasan hanya karena berkebun.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas