Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Ekstradisi Berjalan Lancar

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Paulus Tannos.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Ekstradisi Berjalan Lancar
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
EKSTRADISI - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Ia mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Paulus Tannos. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Dengan putusan ini, KPK berharap proses ekstradisi buronan tersebut dari Singapura dapat berjalan mulus tanpa hambatan hukum yang dibuat-buat.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menilai permohonan yang diajukan kubu Paulus Tannos cacat secara formil.

Hakim menyatakan permohonan tersebut error in objecto dan prematur.

Dalam pertimbangannya, hakim Halida menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan pemohon, yakni surat perintah penangkapan, saat ini digunakan untuk keperluan provisional arrest dan proses ekstradisi di Singapura

Penangkapan yang terjadi terhadap Paulus Tannos dilakukan otoritas Singapura berdasarkan hukum negara tersebut, bukan oleh penyidik KPK di wilayah hukum Indonesia.

Baca juga: Permohonan Dianggap Prematur, Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Halida dalam sidang putusan pada Selasa (2/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim menekankan bahwa ketentuan hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) tidak berlaku dalam proses penangkapan pemohon yang saat ini berada di yurisdiksi Singapura

Karena KPK belum melakukan penangkapan fisik di Indonesia, dalil permohonan dinilai terlalu dini untuk diajukan.

Baca juga: Paulus Tannos Jadi WN Guinea Bissau, Pakar: WNI Bisa Punya Paspor Asing Tanpa Hilang Kewarganegaraan

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan aspek formil penyidikan perkara Paulus Tannos telah sah dan sesuai prosedur. 

KPK kini menaruh fokus penuh pada upaya memulangkan Paulus ke Tanah Air.

"KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/12/2025).

KPK juga kembali mengingatkan mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang secara tegas melarang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan. 

Langkah hukum yang dilakukan Paulus dinilai KPK sebagai upaya mengulur waktu dan menghindar dari pertanggungjawaban pidana.

Paulus Tannos Sempat Ganti Nama

Paulus Tannos sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan memiliki paspor Guinea Bissau.

Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. 

Sejak saat itu, ia terus melakukan perlawanan terhadap upaya ekstradisi.

Selain jalur praperadilan di Indonesia, Paulus juga menggunakan alasan kesehatan di Singapura untuk meminta penangguhan penahanan. 

Namun, otoritas Singapura telah menolak permintaan jaminan (bail) tersebut karena menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai. 

Upaya Paulus menghadirkan saksi ahli untuk melawan ekstradisi pun telah ditolak oleh pengadilan setempat.

Dengan kandasnya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, satu lagi celah hukum Paulus Tannos untuk menghindari jerat kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini tertutup. 

KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk segera menyeret Paulus ke pengadilan di Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas