Pakar Minta Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra
Pakar kebijakan publik Teguh Yuwono mengatakan pemerintah harus segera mendeklarasikan status bencana nasional terkait banjir di Sumatra.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
Menurut Prasetyo, yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana penanganan bencana tersebut dilakukan.
"Kalau pertanyaannya kembali ke masalah status bencana nasional atau tidak, sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penangananya," kata Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu.
Prasetyo mengatakan bahwa sejak bencana pertama kali terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, semua sumber daya nasional telah bekerja keras untuk melakukan penanganan.
Pemerintah pusat, kata Prasetyo, akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana.
Syarat Bencana Nasional
Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB.
Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri.
Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 .
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
BNPB menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan beberapa indikator:
- Jumlah korban jiwa: meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam jumlah besar.
- Kerugian harta benda: kerusakan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
- Cakupan wilayah bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas: bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
- Dampak sosial-ekonomi: mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
- Kemampuan daerah: bila pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri maka pemerintah pusat mengambil alih.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul/Taufik)
Baca tanpa iklan