Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

KTP2JB berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media”

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji

Pertama keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data.

Kedua jurnalisme berkualitas, yang bertujuan mendorong algoritma platform untuk memprioritaskan konten jurnalistik yang taat pada kode etik dan bukan sekadar clickbait.

“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.

Untuk itu, ia mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi yang bisa dilakukan.

Pertama, media dan platform melakukan negosiasi lisensi konten berbayar, menggelar program pelatihan, dan transparansi data pembaca.

Kedua, media dan media melakukan sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama (shared ad network).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan empat pilar penting kesetaraan publisher dan platform digital di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik.

Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No. 32/2024 yang diharapkan Neil dapat menjadi langkah awal penataan ekosistem digital.

Ketiga, perlunya menjaga ekosistem tetap kredibel.

Hal ini dapat dilakukan dengan pembenahan ekosistem media yang membutuhkan standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers yang memenuhi standar redaksional, serta penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi, dengan Dewan Pers sebagai pengawas utama.

Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi. 

Bagi Neil, kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial, akses publik terhadap informasi, integritas algoritma distribusi, dan privasi audiens.

Peluang dapat insentif

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media mendapatkan insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.

Kemudian juga ada peluang mendapatkan insentif dari kegiatan penelitian dan pengembangan, insentif ekonomi digital dengan kriteria tertentu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas