Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politikus PKS Sebut Eks Kalapas Enemawira Bisa Dipidana Jika Terbukti Paksa Napi Makan Daging Anjing

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, meminta mantan Kalapas Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto (CS) dipidana

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Sebut Eks Kalapas Enemawira Bisa Dipidana Jika Terbukti Paksa Napi Makan Daging Anjing
Tribuntimur.com/ dok pribadi
POLITIKUS PKS - Potret anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. Ia mendorong eks Kalapas Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto dipidana jika terbukti paksa narapidana makan daging anjing 

Ringkasan Berita:
  • Apresiasi pencopotan Chandra Sudarto sebagai  Kalapas Kelas III Enemawira
  • Tindakan Chandra Sudarto dinilai diskriminatif
  •  Keputusan Menteri Imipas memenuhi rasa keadilan masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, meminta mantan Kalapas Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto (CS) dipidana apabila terbukti melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim untuk memakan daging anjing. 

Menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut pemaksaan yang dilakukan CS bentuk tindakan diskriminatif.

"Itu merupakan bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP,” kata Meity kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya sebagai Kalapas.

“Perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Imipas Pastikan Chandra Sudarto Tidak akan Dapat Jabatan Lagi Usai Kasus Daging Anjing

Ia merinci dasar hukum yang relevan dalam kasus tersebut. Pasal 156 KUHP mengatur tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, Pasal 156a mengatur penodaan agama. Pasal 335 menyangkut pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Adapun Pasal 351 mengatur penganiayaan dengan tingkat ancaman berbeda.

Meity juga mengingatkan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin kebebasan beragama dan melarang siapa pun memaksa orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.

Baca juga: Menteri Imipas: Insiden Napi Muslim Makan Daging Anjing di Sulut Disebut saat Perayaan Ulang Tahun

Ia menegaskan, negara harus menjamin kebebasan beragama dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. 

"Saya mendukung keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” imbuhnya. 

Dicopot

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan Kepala Lapas Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS) dicopot dari jabatannya.

Agus menyampaikan permintaannya agar Chandra tidak lagi diberikan jabatan ke depan.

Pencopotan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Chandra di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Ia dituduh memaksa narapidana (napi) muslim memakan daging anjing.

Kasus tersebut telah dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk diuji dalam sidang kode etik.

Sidang berlangsung di Jakarta, dan Chandra hadir langsung untuk memberi keterangan.

Ketua Majelis, Y Waskito, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan pihaknya siap mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti pelanggaran.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas