Nadiem Makarim Cs Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Nadiem makarim segera menjalani sidang kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini hanya Jurist Tan yang belum dilimpahkan ke pengadilan karena statusnya masih buron.
Baca tanpa iklan