Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Cs Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

Nadiem makarim segera menjalani sidang kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nadiem Makarim Cs Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
NADIEM DILIMPAH KE PENGADILAN - Direktur Penuntutan Jampidsus Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (8/12/2025). Riono menjelaskan pihaknya telah melimpahkan kasus korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

Rekomendasi Untuk Anda

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini hanya Jurist Tan yang belum dilimpahkan ke pengadilan karena statusnya masih buron.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas