Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Andai Tambang Bebas Korupsi, Tiap Warga di Indonesia Bisa Terima Rp 20 Juta

Korupsi SDA rampas potensi Rp 20 juta per warga. Forum KPK di Yogya bongkar fakta mengejutkan, pendidikan antikorupsi jadi kunci.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Andai Tambang Bebas Korupsi, Tiap Warga di Indonesia Bisa Terima Rp 20 Juta
(Ho/Campus League)
HAKORDIA 2025 — Kegiatan Bisik Batas (Bincang Asik Bangun Integritas), sebuah forum penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang diselenggarakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (8/12/2025). Dalam forum ini muncu pernyataan potensi tiap warga Indonesia bisa menerima Rp 20 juta per bulan jika tambang bebas dari korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Korupsi SDA rampas potensi gaji Rp 20 juta per bulan dari tiap warga Indonesia.
  • Forum KPK di Yogya bongkar fakta mengejutkan, rakyat dirugikan tambang korup.
  • Pendidikan antikorupsi diyakini jadi kunci membuka jalan kesejahteraan bangsa.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Potensi kesejahteraan rakyat Indonesia bisa mencapai Rp 20 juta per orang setiap bulan jika sektor tambang dikelola tanpa korupsi.

Pernyataan mengejutkan ini mencuat dalam forum diskusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Rektor Universitas Janabadra, Risdiyanto, menegaskan bahwa perilaku koruptif di sektor strategis telah merampas hak rakyat atas kemakmuran.

“Jika sektor tambang dikelola tanpa korupsi, setiap orang Indonesia bisa mendapatkan 20 juta rupiah per bulan hanya dari hasil tambang. Maka perilaku koruptif harus dihilangkan, dan dunia pendidikan menjadi awalnya,” ujar Risdiyanto di hadapan dosen dan perwakilan KPK.

Angka Rp 20 juta per orang per bulan berasal dari potensi penerimaan tambang bernilai ribuan triliun rupiah per tahun. Jika korupsi dihentikan, uang itu bisa dibagi rata ke 284 juta penduduk Indonesia. Artinya, satu keluarga kecil dengan empat anggota berhak atas Rp 80 juta per bulan, cukup untuk pendidikan, kesehatan, dan hidup layak. Namun kenyataannya, korupsi menghapus peluang itu dan rakyat tetap menanggung beban ekonomi serta ketimpangan.

Risdiyanto menekankan bahwa perbaikan harus dimulai dari hal kecil di lingkungan pendidikan, seperti menghapus budaya pemberian bingkisan kepada dosen, agar mentalitas korupsi tidak terbawa hingga ke pengelolaan aset negara. 

Baca juga: Nadiem Makarim Cs Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Korupsi Laptop, Ini Rinciannya

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa dampak perilaku koruptif sangat destruktif, tidak hanya bagi ekonomi tetapi juga lingkungan dan keselamatan warga.

Rekomendasi Untuk Anda

“Perilaku koruptif dampaknya sangat dahsyat. Banyak bencana alam dan persoalan kebijakan yang kita hadapi hari ini tidak lepas dari perilaku koruptif di belakangnya,” kata Fitroh.

Ia memaparkan strategi Trisula KPK yang mencakup pendidikan untuk membangun integritas, pencegahan melalui perbaikan sistem, serta penindakan sebagai efek jera.

“KPK bukan hanya penindakan, tapi penindakan hanya satu bagian. Kami ingin masyarakat melihat bahwa KPK tidak hanya menangkap orang, tetapi juga mengampanyekan dampak korupsi dan memperkuat sistem pendidikan antikorupsi,” tambahnya.

Forum Bisik Batas (Bincang Asik Bangun Integritas) ini menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara dihadiri dosen dan pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) dari 20 perguruan tinggi di Yogyakarta, termasuk UGM, UNY, dan UII.

Dalam pertemuan ini, KPK dan akademisi sepakat untuk memperkuat kolaborasi melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK).

Kesepakatan tersebut tidak berhenti pada komitmen simbolis, melainkan diperkuat dengan evaluasi KPK yang menekankan perlunya regulasi nasional yang lebih tegas serta indikator capaian yang baku.

Hal ini dimaksudkan agar pendidikan antikorupsi tidak sekadar menjadi sisipan di ruang kelas, melainkan fondasi karakter bangsa yang mampu menjaga kekayaan negara, termasuk sektor tambang, dari praktik korupsi di masa depan.

Korupsi terbukti merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Menghapus perilaku koruptif bukan sekadar tugas hukum, melainkan jalan menuju mimpi sederhana: hidup layak bagi semua orang Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas