DPR Beri Raja Juli Waktu 30 Hari Bongkar Dalang Illegal Logging Penyebab Banjir Aceh-Sumatra
Komisi IV DPR RI memberikan waktu 30 hari kepada Menhut Raja Juli untuk membongkar dalang illegal logging penyebab banjir Sumatra.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara," sambung dia.
Hanya saja, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut tidak menjelaskan secara gamblang nama-nama perusahaan yang sudah dikantongi pihaknya itu.
Dia hanya memastikan seluruh perusahaan yang terindikasi menjadi biang bencana banjir bandang dan tanah longsor ini akan segera dilakukan proses penegakan hukum.
"Dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Gakkum kami sedang ada di lapangan dan InsyaAllah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," kata dia.
Tak cukup di situ, saat ini Kemenhut juga sudah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 silam.
Kata dia, 18 PBPH itu memiliki luasan penggunaan hutan seluas 526.114 hektar.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025," kata dia.
Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya, kata dia, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk.
Di mana 20 PBPH yang nantinya akan dicabut berada di seluruh provinsi di Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak banjir bandang saat ini.
"Setelah nanti mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo, akan kembali mencabut 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak," kata dia.
"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," kata Menhut Raja Juli.
(Tribunnews.com/Gilang P, Rizki Sandi Saputra)