Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Dinilai Serius Pimpin Penyelidikan Faktor Penyebab Banjir Sumatera

Apresiasi diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas langkah cepat dan responsif menangani banjir dan longsor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri Dinilai Serius Pimpin Penyelidikan Faktor Penyebab Banjir Sumatera
Istimewa
BANJIR SUMATERA - Diskusi bertajuk "Membaca Respon Kapolri dalam Mengusut Banjir Sumatera" yang digelar di Jakarta. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apresiasi diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas langkah cepat dan responsif menangani banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatera

Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Uliatul Hikmah mengatakan langkah Kapolri memimpin penyelidikan faktor penyebab banjir Sumatera secara menyeluruh, merupakan langkah maju yang penting dalam cara negara membaca dan merespons bencana ekologis.

Hal ini disampaikan Uliatul Hikmah dalam diskusi publik bertajuk 'Membaca Respons Kapolri dalam Mengusut Banjir Sumatera' di kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

"Langkah Pak Kapolri menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada narasi 'cuaca ekstrem' semata, tetapi juga menyentuh dimensi penegakan hukum terhadap praktik ekonomi yang melampaui daya dukung lingkungan, seperti dugaan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan daerah aliran sungai," ujar Uliatul dalam acara tersebut.

Uliatul mengatakan, Lilin Nusantara fokus pada wacana kritis ketika Kapolri memberikan instruksi untuk menurunkan tim ke lapangan dan mengusut temuan gelondongan kayu dalam volume besar pada aliran banjir.

Menurut dia, terdapat 2 pesan penting sekaligus dari instruksi Kapolri tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pertama negara hadir mendampingi warga yang terdampak. Kedua negara bersedia menelusuri jejak kejahatan yang berkontribusi pada kerentanan ekologis. Dalam perspektif wacana, ini menandai pergeseran penting dari sekadar bencana 'alam' menjadi peristiwa yang memiliki pelaku, motif, dan konsekuensi hukum," jelas dia.

Bahkan, kata Uliatul, Lilin Nusantara menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan wujud nyata reformasi Polri secara kelembagaan.

Menurut dia, membantu evakuasi, mengamankan wilayah terdampak, dan menyelidiki praktik ilegal di balik banjir merupakan implementasi nyata reformasi Polri.

"Aksi nyata Kapolri tersebut mengajak publik untuk melihat bahwa reformasi bukan hanya slogan atau dokumen kebijakan, tetapi rangkaian tindakan nyata yang berdampak langsung pada keselamatan dan martabat warga," tandas Uliatul.

Meski demikian, Lilin Nusantara menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam narasi resmi.

Uliatul mengatakan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dan Polri sebagai institusi, harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar bahasa reformasi konsisten dengan pembenahan struktural.

"Artinya, perlu perbaikan tata kelola hutan, penindakan tegas terhadap pelaku utama kejahatan lingkungan, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta pelibatan korban dan komunitas lokal dalam penyusunan kebijakan pascabencana," imbuh dia.

Dalam konteks ini, kata dia, Lilin Nusantara memandang forum-forum diskusi wacana publik sebagai ruang penting untuk menguji, menguatkan, sekaligus mengkritisi bahasa kekuasaan. 

Karena itu, dia memastikan Lilin Nusantara sebagai salah satu lembaga kajian, bukan menjatuhkan vonis, tetapi menajamkan cara baca masyarakat terhadap narasi negara, sehingga apresiasi dapat diberikan secara sadar, dan dukungan publik terhadap reformasi Polri tumbuh di atas konsistensi antara kata dan tindakan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas