Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor Bandung

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor Bandung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS SUAP DI MA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah (MED) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/12/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal ini memicu Menas Erwin meminta pengembalian uang muka karena dirinya terancam dilaporkan oleh pihak-pihak yang perkaranya ia janjikan selesai.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, Menas Erwin sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif. 

Ia dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025), setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

KPK kemudian resmi menahan Menas pada 25 September 2025 di Rutan Cabang Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Menas Erwin Djohansyah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas