Soal Perpol 10 Tahun 2025, Lemkapi Sebut Tidak Ada Aturan yang Ditabrak Polri
Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak perlu dipersoalkan
- Secara hukum terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sudah sesuai prosedur
- Sebut tidak ada aturan yang ditabrak Polri dalam merespons putusan MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terbit menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian.
Dalam Perpol 10/2025 diatur ada 17 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati anggota Polri.
Menurut Edi Hasibuan secara hukum terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah sesuai prosedur dan tidak perlu diperdebatkan.
"Kita melihat sudah mengikuti prosedur dan tahapan mulai dari melakukan kajian di kepolisian hingga mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum. Karena setiap aturan harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan diberitakan dalam lembaran negara," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, melihat putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025, tidak ada isinya yang menutup rapat anggota Polri tidak boleh menjabat dalam jabatan sipil yang memiliki kaitan dengan kepolisian.
Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga lainnya yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Sehingga, menurut penulis buku hukum kepolisian dan politik hukum kepolisian ini, tidak masalah bila anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Ia mencontohkan BNN dan BNPT, di mana lembaga tersebut memiliki kaitan erat dengan tugas kepolisian.
Sehingga, penunjukan anggota Polri menjabat di lembaga-lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian sah secara hukum.
Selain itu, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diatur bila penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.
"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang pasti, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.
Dengan demikian, kata Edi Hasibuan, keluarnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak perlu dipersoalkan.
Baca tanpa iklan