Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bamsoet Soroti Kebocoran Pajak Ratusan Triliun dan Dampak UU Cipta Kerja

Bambang Soesatyo menyoroti kebocoran pajak nasional dan rendahnya rasio pajak RI. Temuan Bank Dunia jadi alarm reformasi fiskal menyeluruh.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet Soroti Kebocoran Pajak Ratusan Triliun dan Dampak UU Cipta Kerja
Istimewa
DORONG REFORMASI FISKAL - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo sedang mengajar mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (13/12/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi masalah serius dan kebocoran besar yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.

Temuan Bank Dunia tentang besarnya kebocoran pajak, ditambah pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa Undang-Undang Cipta Kerja membuat negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp25 triliun per tahun, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal nasional.

Laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa kapasitas pemungutan pajak Indonesia jauh dari potensi sesungguhnya. Bank Dunia mencatat rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto berada di bawah 10 persen dan diproyeksikan sekitar 9,9 persen pada 2025.

Angka ini tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dengan tingkat pembangunan ekonomi yang sama, seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.

"Temuan Bank Dunia ini sejalan dengan realitas yang dirasakan di dalam negeri. Ketika potensi pajak yang hilang mencapai ratusan triliun rupiah, itu berarti ada masalah mendasar dalam desain kebijakan dan tata kelola perpajakan kita. Ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah," ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (13/12/25).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, data Bank Dunia juga mengungkap adanya kesenjangan potensi pajak atau tax gap yang besar di Indonesia.

Selisih antara pajak yang seharusnya dipungut dengan yang benar-benar masuk ke kas negara diperkirakan mencapai sekitar 6 hingga 6,4 persen dari PDB per tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika dikonversi, nilainya setara ratusan triliun rupiah setiap tahun yang hilang akibat ketidakpatuhan, penghindaran pajak, lemahnya administrasi, serta kebijakan yang membuka celah penerimaan.

"Kebocoran tersebut diperparah oleh struktur ekonomi yang masih didominasi sektor informal dan ekonomi bawah tanah. Bank Dunia memperkirakan porsi ekonomi yang tidak tercatat di Indonesia mencapai hampir seperlima dari PDB. Kondisi ini membuat jutaan aktivitas ekonomi tidak tersentuh sistem perpajakan, sementara beban pajak terus bertumpu pada kelompok wajib pajak yang sama," kata Bamsoet.

Baca juga: Dukung Kebijakan Presiden, Bamsoet Ajak Konglomerat dan Pengusaha KADIN Bantu Korban Bencana

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, pengakuan Menteri Keuangan bahwa UU Cipta Kerja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang sekitar Rp25 triliun per tahun merupakan cerminan dari desain kebijakan fiskal yang perlu dievaluasi ulang. Kemudahan berusaha dan insentif investasi penting, namun tidak boleh mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.

“Kalau satu undang-undang saja berdampak pada hilangnya puluhan triliun rupiah, negara wajib bertanya apakah manfaat ekonominya sebanding? Reformasi pajak harus berani mengoreksi kebijakan yang terbukti bocor dan menggerus penerimaan negara,” tegas Bamsoet.

Dibutuhkan Reformasi Fiskal Secara Menyeluruh

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, persoalan perpajakan tidak berdiri sendiri.

Rendahnya rasio pajak, besarnya kebocoran penerimaan, serta keluhan wajib pajak terhadap administrasi menunjukkan bahwa reformasi perpajakan harus menyentuh aspek kebijakan, sistem, dan integritas birokrasi secara bersamaan.

Reformasi yang terlalu menitikberatkan pada teknologi tanpa perbaikan tata kelola berisiko memindahkan masalah lama ke platform baru.

"Pajak merupakan instrumen kedaulatan fiskal. Ketika kebocoran dibiarkan dan basis pajak tidak diperluas secara adil, negara akan terus menghadapi ruang fiskal yang sempit dan bergantung pada utang. Situasi ini berisiko menghambat pembiayaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur jangka panjang," papar Bamsoet.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas