Perpol Jabatan Sipil Picu Multitafsir, Pakar Soroti Risiko Kebingungan Publik soal Putusan MK
Hendri Satrio menyoroti polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember.
Penulis:
Acos Abdul Qodir
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menyoroti polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember.
Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga di luar struktur organisasi Polri.
Menurut Hendri, keberadaan Perpol ini menimbulkan multitafsir di masyarakat terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat, berarti langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tidak bisa diajukan banding atau kasasi, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.
“Jadi, bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara, maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK. Atau ada juga kubu yang anggap Polri melanggar keputusan MK karena percaya Mahfud MD,” kata Hendri dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Pendiri lembaga survei KedaiKopi itu menilai tidak semua rakyat memahami hukum.
Oleh karena itu, publik cenderung mengikuti sumber informasi yang mereka percaya.
“Enggak semua rakyat itu paham hukum atau ahli hukum. Jadi kalau kemudian multitafsir seperti ini ya wajar saja terjadi,” ujarnya.
Hendri menambahkan, dalam kondisi seperti ini, masyarakat mencari rujukan sendiri.
“Misalnya Mahfud, atau penjelasan DPR ya DPR. Tapi kan dalam hal ini nama Mahfud yang juga dipercaya bahkan mungkin lebih dipercaya. Jadi karena ketidakpahaman itu, masyarakat mencari sumber informasinya sendiri-sendiri. Untuk menetralisir, MK perlu begitu (beri penjelasan),” katanya.
Ia menilai komunikasi publik dari lembaga negara perlu diperjelas agar masyarakat tidak salah memahami.
“Kalau memang Kapolri tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, demikian pula sebaliknya, kalau melanggar ya katakan melanggar,” kata Hendri.
Menurutnya, pernyataan resmi dari MK melalui juru bicara akan membantu publik memahami duduk perkara secara lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau perbedaan tafsir yang merugikan masyarakat maupun Polri.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam sekaligus eks Ketua MK Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Mahfud, aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca tanpa iklan