Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Undang-Undang, Ini Kata Pengamat
Mahfud MD sebut Perpol 10/2025 tak berdasar hukum, Haidar Alwi menilai tafsirnya terlalu disederhanakan
Penulis:
Erik S
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN.
- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata.
- Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan pendapat tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.
"Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Minggu (14/12/2025).
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menyebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025.
"Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian," tegas Haidar Alwi.
Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.
"Secara 'a contrario', anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," ungkap Haidar Alwi.
Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.
"Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya," paparnya.
Selain itu, argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN menurut Haidar juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.
"Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda," tutur Haidar Alwi.
Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan.
"Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri," ujarnya.
Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan.
"Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma," sambungnya.
Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.
"Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang," pungkas Haidar Alwi.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10/2025: Tak Punya Dasar Hukum, Bertentangan dengan Konstitusi
Penjelasan Mahfud MD
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.
Mahfud MD menanggapi terbitnya Perpol tersebut bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum.
"Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," ujar Mahfud.
Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.
"Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri," beber mantan menteri pertahanan itu.
Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu.
"Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," katanya.
"Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," papar Mahfud.
Ia mencontohkan misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa.
"Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," kata Mahfud.
"Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," ujar Mahfud.
Sekali lagi Mahfud menuturkan dirinya tidak bicara sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi Polri tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen hukum tata negara. Terimakasih," kata Mahfud menutup videonya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.