Hukum Patungan Kurban Sapi Idul Adha, Berikut Penjelasan dan Bacaan Niatnya
Hukum patungan kurban sapi saat Idul Adha apakah diperbolehkan dalam Islam? berikut penjelasan, lengkap dengan bacaan niatnya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha.
Saat Idul Adha, biasanya umat Islam akan melaksanakan Shalat Idul Adha dan juga menyembelih hewan kurban.
Mengutip dari baznasjabar.org, kurban sendiri merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha.
Menjelang Idul Adha, umat muslim yang ingin berkurban biasanya sudah mempersiapkan hewan kurban.
Umumnya di Indonesia, umat muslim biasanya berkurban dengan hewan sapi, kerbau, hingga kambing.
Namun beberapa orang biasanya memilih patungan bersama beberapa orang lainnya untuk berkurban.
Baca juga: Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Kurban? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
Lalu, bagaimana hukum patungan kurban sapi Idul Adha dalam Islam?
Biasanya umat muslim paling sering kurban dengan hewan sapi, namun dengan cara patungan.
Hal ini terjadi karena harga sapi yang cukup besar.
Menurut Islam, patungan kurban sapi ini diperbolehkan dan hukumnya sah.
Setiap satu ekor sapi dapat digunakan untuk kurban maksimal tujuh orang.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa seekor sapi maupun unta boleh diniatkan untuk tujuh orang.
Karena itu, masyarakat yang ingin berkurban namun belum mampu membeli sapi sendiri sangat diperbolehkan untuk bergabung dengan orang lain dalam satu kelompok kurban.
Dalam hadis riwayat Muslim, Jabir bin Abdillah RA berkata:
“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
Hadis ini menjadi dasar yang memperkuat bahwa patungan kurban sapi diperbolehkan dalam Islam.
Baca juga: Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas untuk Raih Keutamaan Ibadah
Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha
- Sehat
- Tidak cacat
- Cukup umur
- Layak disembelih
- Proses penyembelihan harus dilakukan sesuai ketentuan Islam pada waktu yang telah ditentukan.