Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Patungan Kurban Sapi Idul Adha, Berikut Penjelasan dan Bacaan Niatnya

Hukum patungan kurban sapi saat Idul Adha apakah diperbolehkan dalam Islam? berikut penjelasan, lengkap dengan bacaan niatnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hukum Patungan Kurban Sapi Idul Adha, Berikut Penjelasan dan Bacaan Niatnya
Tribunnews/Jeprima
HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Berikut penjelasan tentang hukum patungan kurban sapi saat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niatnya. 

Waktu penyembelihan dilakukan mulai 10 Zulhijah setelah salat Idul Adha hingga 13 Zulhijah saat hari tasyrik.

Hukum Kurban Idul Adha

Hukum melaksanakan kurban mayoritas ulama menyebutnya sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

Artinya kurban tidak wajib dilakukan, namun sangat dianjurkan karena memiliki nilai pahala yang besar.

Hal ini tertulis dalam firman Allah SWT dalam ayat suci Al-Quran, yang berbunyi:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS Al-Kautsar: 2).

Selain itu, Rasulullah SAW semasa hidupnya juga rutin melaksanakan kurban setiap tahun.

Mengutip dari Instagram @Kemenag.go.id, kurban hukumnya dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ini berlaku bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.

Hukumnya berbeda dengan haji yang hanya dilaksanakan sekali seumur hidup.

Hadis dari Mikhnad bin Sulaim al-Ghamidi, ia berkata: Kami sedang wukuf bersama Nabi SAW, di Arafah, Lalu aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun ada kewajiban menyembelih hewan kurban dan juga 'atirah. Tahukah kalian apa itu 'atirah? Itulah yang disebut rajabiyah.' (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Tirmidzi)

Hadis tersebut menjadi dasar kurban dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun bagi yang mampu.

Mayoritas ulama juga menganjurkan untuk melaksanakan kurban bagi yang mampu.

Maka dapat disimpulkan bahwa kurban ini bukan ibadah yang cukup hanya sekali seumur hidup dilakukan, namun bagi yang mampu kurban hukumnya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun.

Tata Cara Melaksanakan Kurban di Hari Raya Idul Adha

1. Menyiapkan Hewan Kurban

2. Niat Berkurban

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas