Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Sesi, Klaster Roy Suryo dan Rismon Digelar 13.00 WIB

Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi akan digelar dalam dua sesi. Adapun sesi Roy Suryo dan Rismon akan digelar pada sesi kedua.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Sesi, Klaster Roy Suryo dan Rismon Digelar 13.00 WIB
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GELAR PERKARA KHUSUS - Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin memberikan keterangan penjadwalan ulang pemeriksaan tahap penyidikan kasus ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi akan digelar dalam dua sesi. Adapun sesi Roy Suryo dan Rismon akan digelar pada sesi kedua. 

Ringkasan Berita:
  • Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya akan digelar hari ini dengan dua sesi. 
  • Adapun sesi Roy Suryo dan Rismon akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
  • Sementara, pada sesi pertama yakni pukul 10.00 WIB, adalah klaster dari tersangka Riza Fadhillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
  • Di sisi lain, kubu Roy Suryo sudah tidak akan mendesak Jokowi untuk menunjukan ijazah miliknya ke publik.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin, menyebut gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dibagi dua sesi.

Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025).

Khozinudin menuturkan sesi pertama ditujukan bagi dua tersangka, yakni Riza Fadhillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Dia mengungkapkan gelar perkara khusus sesi pertama dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Dan nanti akan gelar perkara khusus sesi kedua jam 1 siang yakni klaster akademisi, ada Pak Roy Suryo dan Bapak Rismon Sianipar, yang akan kita dampingi," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin pun berharap dalam gelar perkara khusus hari ini pihaknya diberi hak untuk mengakses barang bukti dengan bebas oleh penyidik.

Baca juga: Eks Anggota KPU RI Ida Budhiati Jadi Ahli di Sidang Ijazah Wapres Gibran

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, hal itu diperlukan karena pihaknya masih mempertanyakan penyebab dari kliennya ditetapkan menjadi tersangka.

"Sebenarnya, dalam konteks pemeriksaan umum, biasa saja penyidik menunjukkan barang bukti yang disita untuk meminta keyakinan sekaligus memastikan orang yang diperiksa sudah melihat atau belum."

"Pada faktanya saat pemeriksaan Bapak Fadillah dan Ibu Tri Royani, keduanya telah meminta penyidik, tetapi tidak diberikan akses karena ijazah itu masih disita Polda Metro Jaya dan diperiksa Bareskrim," tegasnya.

Namun, Khozinudin pun ragu penyidik Polda Metro Jaya akan memberikan akses tersebut.

Pasalnya, kepolisian kini tengah menjadi sorotan buntut penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang menimbulkan polemik setelah polisi aktif dibolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga.

Menurutnya, Polri saat ini tengah menunjukan ketidakonsistenan terkait penegakan hukum.

"(Polri) menunjukan anomali-anomal ataupun kontradiksi (terkait penegakan hukum)," tuturnya.

Lebih lanjut, Khozinudin menuturkan bahwa Jokowi tidak mungkin untuk menunjukan ijazah miliknya dalam kasus ini.

Dia mengatakan apa yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, tidak bakal juga dilakukan oleh Jokowi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas