Roy Suryo Klaim Tak Ada Nama Dosen Penguji di Skripsi Jokowi
Roy Suryo mengungkap sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam skripsi Presiden Jokowi. Di antaranya tidak ada lembar penguji
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Roy Suryo mengungkap sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam skripsi Presiden Jokowi.
Roy Surya saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Roy Suryo mengaku saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, ia melihat skripsi Jokowi tidak ada lembar pengujinya.
“Saat kami diperiksa bertiga waktu itu, skripsi Jokowi tidak ada nama dosen penguji, tidak ada lembar pengujiannya," kata Roy Suryo saat menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, skripsi Jokowi terdapat nama Profesor Dr. Achmad Sumitro yang merupakan mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Jokowi Tak Kunjung Buka Ijazah, Kubu Roy Suryo: Tak Punya Kenegarawanan meski Hanya Sebiji Zarah
Achmad Sumitro sudah meninggal dunia di usia 74 tahun.
"Sudah ditulis profesor, padahal saat itu masih doktor, kemudian nama Pak Kasmudjo juga tidak ada,” ujar Roy.
Roy menilai lembar pengujian skripsi merupakan bagian penting dalam proses akademik.
Baca juga: Ijazah Tak Pernah Ditunjukkan, Kubu Roy Suryo Sindir Jokowi Laksana Memasukkan Gajah ke Lubang Jarum
Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kelulusan.
“Intinya tidak ada lembar pengujian yang sangat penting, skripsi yang tidak diuji berarti tidak lulus. Kalau tidak lulus, berarti ijazahnya menurut analisis kami 99,9 persen palsu,” katanya.
Roy menyebut pihaknya akan memaparkan penjelasan lebih rinci setelah rangkaian gelar perkara khusus tersebut selesai dilaksanakan.
“Saya kira itu saja. Nanti akan kami detailkan setelah acara selesai,” ucapnya.
Minta Roy Suryo Cs Ditahan
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mendesak agar tersangka Roy Suryo Cs segera ditahan.
“Saya perlu pertegas bahwa saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung, harus," kata Lechumanan.
Menurutnya hal ini agar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum di Republik Indonesia.
Baca tanpa iklan