Profil Tono Saksono dan Ridho Rahmadi, Dua Ahli yang Dihadirkan Kubu Roy Suryo Cs
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan Prof Dr Ir Tono Saksono dan Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing sebagai saksi ahli dalam kasus ijazah Jokowi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Ridho saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Ummat.
Ia dikenal luas sebagai menantu dari politikus senior Amien Rais, pendiri Partai Ummat.
Latar belakang pendidikan akademisi, Ridho memperoleh gelar S3 (Doktor Teknik) dari Belanda, serta gelar magister dari Austria dan Ceko.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai pakar di bidang teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI).
Ia juga pernah mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sebelum mengundurkan diri untuk fokus pada kegiatan partai.
Pria kelahiran 13 April 1985 itu menikah dengan Tasnim Rais, putri dari Amien Rais.
Respons Kubu Jokowi
Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) juga hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan jika gelar perkara khusus ini bukan untuk pembuktian benar atau salah soal kasus ijazah ini.
“Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” kata Yakup kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
“Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” sambungnya.
Nantinya, kata Yakup, dalam gelar perkara khusus itu, penyidik hanya memaparkan apa yang sudah didapat selama menyidik kasus tersebut.
“Iya, karena forum untuk mengkoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya,” tuturnya.
Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak untuk mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mulai disidangkan.
“Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” ungkapnya.
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca tanpa iklan