Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Enny: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas

Hakim Enny tegaskan putusan MK larangan polisi rangkap jabatan jelas. Perpol baru Kapolri memicu polemik tafsir hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim Enny: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
POLRI DI JABATAN SIPIL – Sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polemik tafsir Perpol Kapolri soal jabatan sipil dinilai bukan pembangkangan konstitusi terus bergulir. 

Adanya Perpol tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. 

Baca juga: Bahlil Lapor ke Prabowo: Listrik 50 Desa di Sumut Belum Nyala, Bukan karena Banjir

Pemohon Menangis

Pemohon uji materi UU Polri, Syamsul Jahidin, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia mengaku menangis setelah mengetahui Perpol diterbitkan.

Syamsul Jahidin berkata: “Ini malah keluar air mata saya. Apa yang kami perjuangkan ini sia-sia.”

Kritik Mahfud MD

Guru Besar Hukum Tata Negara UII sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK 114. 

Mahfud menilai Perpol tidak sesuai dengan UU ASN karena tidak memiliki dasar hukum jelas, berbeda dengan UU TNI yang secara tegas mengatur jabatan sipil tertentu.

“Polri sebagai institusi sipil tidak bisa dijadikan alasan bagi polisi aktif masuk ke lembaga sipil lain,” tegas Mahfud dalam diskusi hukum di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Aktivis Ingatkan Kepatuhan

Rekomendasi Untuk Anda

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan pandangannya kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia mengingatkan Polri harus tunduk pada putusan MK.

Hussein Ahmad menekankan: “Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.”

DPR Nilai Perpol Sah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang juga mitra kerja Polri, menilai Perpol 10/2025 sah dan konstitusional. Ia menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, Perpol tidak bertentangan dengan Putusan MK karena hanya membatalkan frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan demikian, penugasan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga tetap sesuai hukum.

Pernyataan Enny menegaskan sikap MK menjaga konsistensi tafsir putusan. Namun, suara pengamat, akademisi, aktivis, dan DPR menunjukkan perlunya kejelasan agar publik tidak kehilangan arah. Polemik ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas