Mahfud MD Duga Perpol soal Jabatan Sipil Polisi Aktif Terbit karena UU Polri Mau Direvisi
Mahfud menduga terbitnya Perpol terkait jabatan sipil polisi aktif lantaran UU Polri bakal direvisi. Menurutnya, Perpol ini menjadi ancang-ancang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Bukannya memperjelas, dia menganggap Perpol tersebut justru membatasi tupoksi kepolisian.
"Justru itu (Perpol) membatasi, bukannya memperjelas karena (Polri) mengayomi untuk semua sektor."
"Kalau mau memperjelas dalam arti tugas-tugas terbatas tertentu, itu harus dalam undang-undang," tegasnya.
Isi Perpol
Dalam Perkap ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 1.
Sementara, pada Pasal 2, menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Adapun Pasal 3 ayat 1 mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Lalu, pada Pasal 3 ayat 2, tertuang rincian 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, tertulis bahwa jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian ATR/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)