Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perpol Nomor 10/2025 Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perpol Nomor 10/2025 Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
POLISI DI JABATAN SIPIL - Analis Politik Boni Hargens menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.  

Ringkasan Berita:
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga
  • Perpol ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan disebut sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang menegaskan Polri boleh bertugas di luar struktur dengan aturan jelas.
  • Pengamat Boni Hargens menilai Perpol ini tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Peraturan Polisi yang ditandatangani oleh Kapolri sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Perpol tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Analis Politik Boni Hargens kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Hargens kemudian menjelaskan putusan MK atas uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Namun dengan syarat yang sangat jelas yakni setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Hanya saja, kata Hargens penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi yang spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian'.

Menurut dia, penjelasan tersebut menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri. 

"Definisi ini menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol.
Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri," tandas Hargens 

"Oleh karena itu, Perpol Kapolri memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK, karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri," tutur Hargens menambahkan.

Perbedaan yang sangat krusial

Hargens juga mengatakan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara 'jabatan di luar kepolisian' dan 'penugasan kepolisian' menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol

Kedua konsep ini memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja.

"Jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural," katanya.

Jabatan semacam ini, menurut dia,  tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri.

Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba," jelas dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas