Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 25 Pihak Nikmati Uang Laptop Chromebook: 12 Pejabat Kemendikbud, Nadiem Terima Rp809 M

Jaksa menyebut ada 12 pejabat Kemendikbud termasuk Nadiem Makarim yang menikmati uang hasil proyek Chromebook. Nadiem menerima Rp809 miliar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar 25 Pihak Nikmati Uang Laptop Chromebook: 12 Pejabat Kemendikbud, Nadiem Terima Rp809 M
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM TERIMA UANG - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (14/10/2025). Jaksa menyebut ada 12 pejabat Kemendikbud termasuk Nadiem Makarim yang menikmati uang hasil proyek Chromebook. Nadiem menerima Rp809 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menyebut ada 12 pejabat Kemendikbud termasuk Nadiem Makarim yang menerima uang hasil proyek laptop Chromebook.
  • Adapun yang terbanyak adalah Nadiem selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 sebesar Rp809 miliar.
  • Sementara, pejabat Kemendikbudristek yang paling sedikit menerima uang yaitu Susanto sebesar Rp50 juta.
  • Selain itu, ada pihak korporasi yakni penyedia laptop Chromebook yang turut menerima uang hasil proyek tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa membeberkan 25 pihak yang menikmati hasil proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Hal ini disampaikan jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Adapun terdakwa yang dimaksud yakni eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Serta, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Jaksa mengatakan total kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini mencapai Rp2,1 triliun.

Baca juga: Atika Algadrie Yakin Nadiem Makarim Tidak Korupsi: Keluarga Menjunjung Tinggi Nilai Kejujuran

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun proyek ini, berdasarkan dakwaan jaksa, tidak bermanfaat bagi pendidikan di Indonesia.

"Yang merugikan keuangan negara Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI."

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat terhadap program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar 44.540.426 dolar AS atau setidaknya sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621,3 miliar) berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk satu dolar Amerika Serikat," kata jaksa.

Jaksa menyebut dalam proyek ini, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809 miliar.

Selain Nadiem, berikut 25 pihak lainnya termasuk korporasi yang diduga menerima keuntungan dari proyek laptop Chromebook:

  1. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp809.590.125.000 (Rp809 miliar)
  2. Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp300 juta
  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS
  5. Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: 7 ribu dolar AS
  6. Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: 7 ribu dolar AS
  7. PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp35 juta
  8. Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp500 juta
  9. Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp75 juta
  10. Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp100 juta
  11. Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp50 juta
  12. Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp250 juta
  13. Mariana Susi: Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
  14. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26 (Rp44,9 miliar)
  15. PT Asus Teknologi Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74 (Rp819 juta)
  16. PT Terra Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48 (Rp177 miliar)
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.080,11 (Rp19 miliar)
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25 (Rp41 miliar)
  19. PT Hewlett Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41 (Rp2,2 miliar)
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73 (Rp101,5 miliar)
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39 (Rp341 juta)
  22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22 (Rp112,6 miliar)
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38 (Rp48,8 miliar)
  24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,5 (Rp425,2 miliar)
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27 (Rp281,6 miliar)

Dalam sidang ini, Nadiem tidak bisa hadir karena masih sakit. Dakwaan terhadapnya akan dibacakan pekan depan.

Modus Nadiem dkk

Jaksa mengatakan awal mula proyek laptop Chromebook saat Nadiem ditunjuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019 menggantikan Muhadjir Effendy.

Namun dua bulan sebelum dilantik, Nadiem membuat dua grup WhatsApp bernama 'Education Council' dan 'Mas Menteri Core Team'.

Adapun salah satu anggota grup tersebut adalah mantan staf khusus (stafsus) sekaligus tersangka laptop Chromebook yang masih buron, Jurist Tan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas