Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokter Tifa Tegas Sebut Transkrip Nilai Jokowi Cacat: Angkanya Harusnya Diketik Manual

Dokter Tifa menyebut, transkrip nilai milik Jokowi cacat karena tidak lengkap, tak ada tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari fakultas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dokter Tifa Tegas Sebut Transkrip Nilai Jokowi Cacat: Angkanya Harusnya Diketik Manual
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter sekaligus aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjabarkan bahwa transkrip nilai Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) cacat. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam.
  • Seusai gelar perkara khusus, rekan Roy Suryo, Dokter Tifa memaparkan, transkrip nilai milik Jokowi cacat.
  • Menurutnya, tidak ada tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1, seperti spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang dimiliki Dokter Tifa, Rismon, dan Roy Suryo.
  • Selain itu, angka pada transkrip nilai Jokowi hanya ditulis tangan.

TRIBUNNEWS.COM - Dokter sekaligus aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjabarkan bahwa transkrip nilai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) cacat.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih enam jam.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik menampilkan ijazah milik Presiden RI ke-7 itu yang sebelumnya telah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti.

Ijazah dan beberapa dokumen lain, termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi, diperlihatkan langsung kepada Trio RRT, yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Gelar perkara khusus ini akhirnya diadakan setelah pihak RRT dua kali mengajukan permintaan gelar perkara khusus pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

Adapun RRT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Jumat (7/11/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu dalam laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 Mei 2025 silam.

Rekomendasi Untuk Anda

Seusai gelar perkara pada Senin kemarin, Dokter Tifa menjelaskan beberapa kejanggalan dalam transkrip nilai Jokowi,

Tifa menilai, dokumen resmi yang berisi rekapitulasi nilai mata kuliah secara kumulatif dari awal hingga akhir studi Jokowi di UGM tersebut tidak lengkap.

Sehingga, menurutnya, transkrip nilai tersebut cacat.

"Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat," tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.

"Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985," tambahnya.

Baca juga: Ijazah Tak Pernah Ditunjukkan, Kubu Roy Suryo Sindir Jokowi Laksana Memasukkan Gajah ke Lubang Jarum

Dokter Tifa mengaku, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar sendiri mempunyai spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM yang juga sama-sama keluaran 1985.

Lebih lanjut, Tifa mengklaim, transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan Roy serta Rismon miliki.

Adapun ijazah Jokowi sendiri tertanggal 5 November 1985.

"Kebetulan kami bertiga punya spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985 yang sangat berbeda dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian," jelas Dokter Tifa.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas