Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa: Stafsus Nadiem Tetapkan Harga Laptop Chromebook dan CDM Rp6,4 Juta per Unit

Jaksa mengungkapkan harga laptop Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek senilai Rp6,4 juta per unit.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jaksa: Stafsus Nadiem Tetapkan Harga Laptop Chromebook dan CDM Rp6,4 Juta per Unit
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Sidang dakwaan untuk sejumlah terfakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Jaksa mengungkapkan harga laptop Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek senilai Rp6,4 juta per unit. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa mengatakan harga laptop Chromebook yang disepakati terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek sebesar Rp6,4 juta.
  • Adapun harga itu ditentukan oleh dua stafsus Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek, Jurist Tan dan Viona Handayani.
  • Sementara, spesifikasi laptop yang digunakan adalah dengan prosesor Intel N4000, RAM 4GB, dan penyimpanan sebesar 64 GB.
  • Spesifikasi tersebut pun sesuai perintah dari Nadiem.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa mengatakan harga laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digunakan dalam proyek di Kemendikbudristek periode 2019-2022 senilai Rp6,4 juta per unit.

Adapun harga itu ditentukan oleh staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Viona Handayani, serta eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek sekaligus salah satu terdakwa, Ibrahim Arief.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa mengungkapkan harga tersebut tidak disertai dengan kajian mendalam atau melakukan verifikasi ke pihak penyedia laptop.

Ia mengatakan harga itu hanya berdasarkan pencarian Ibrahim, Viona, dan Jurist Tan dari marketplace.

"Tim teknis tidak melakukan survei mengenai harga laptop Chromebook maupun harga CDM ke prinsipal atau distributor dikarenakan harga laptop Chromebook dan CDM sudah ditentukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam dan Viona Handayani, serta Jurist Tan sebesar Rp6 juta per unit."

Rekomendasi Untuk Anda

"Sementara CDM per unitnya ditentukan seharga Rp400 ribu," kata jaksa.

Baca juga: Atika Algadrie Yakin Nadiem Makarim Tidak Korupsi: Keluarga Menjunjung Tinggi Nilai Kejujuran

Lalu, dalam sebuah rapat via daring, jaksa mengatakan bahwa total laptop yang diberikan ke tiap sekolah sejumlah 15 unit.

Sementara terkait spesifikasi laptop Chromebook yang digunakan, jaksa mengungkapkan berasal dari keinginan Nadiem.

Adapun spesifikasinya yakni laptop dengan layar 13 atau 14 inch, prosesor Intel N4000, RAM 4 gigabyte (GB), dan penyimpanan sebesar 64 GB.

Jaksa mengungkapkan spesifikasi itu diinginkan Nadiem setelah adanya pemaparan dari Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbudristek yang masuk dalam tim teknis, Hamid Muhammad.

"Oleh karena laptop Chromebook layar 11 inch terlalu kecil, maka Hamid Muhammad membeli laptop Chromebook dengan layar 14 inch Lenovo S30 Chromebook, Intel N4000, RAM 4GB/64GB, Chrome OS, di marketplace," ujarnya.

Selain Sri Wahyuningsih, dua terdakwa lain turut hadir dalam sidang kali ini yaitu Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.

Serta, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara, Nadiem tidak bisa  hadir karena masih sakit. Dakwaan terhadapnya akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Negara Rugi Rp2,1 T, Nadiem Terima Uang Rp809 M

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas