Momen Ibunda Nadiem Makarim Atikah Algadrie Duduk di Kursi Pengunjung Sidang Tipikor
Ibunda Nadiem Makarim yakni Atikah Algadrie tetap hadir di ruang sidang meski pembacaan dakwaan sang anak batal digelar hari ini.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Meski begitu, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu tanpa dihadiri oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibunda Nadiem Makarim yakni Atikah Algadrie tetap hadir di ruang sidang meski pembacaan dakwaan sang anak batal digelar hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Meski begitu, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu tanpa dihadiri oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Absennya Nadiem itu lantaran masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai melaksanakan operasi kedua penyakit fitsula yang dideritanya.
Alhasil sidang pembacaan dakwaan itu hanya digelar untuk tiga terdakwa lainnya.
Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021,
- Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Sedangkan sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem harus ditunda pada Selasa 23 Desember 2025 pekan depan.
Kendati demikian dalam sidang itu terlihat Ibunda Nadiem Makarim yakni Atikah Algadrie tetap hadir di ruang sidang meski pembacaan dakwaan sang anak batal digelar hari ini.
Atikah tampak duduk di kursi pengunjung sebelah kiri ketika hadir dalam persidangan tersebut.
Ia terlihat mengenakan kaus berwarna hitam dipadukan kemeja putih saat duduk di kursi pengunjung.
Atiqah duduk bersebelahan dengan dua orang wanita yang merupakan anggota keluarganya.
Meski begitu kehadiran Atiqah di ruang sidang tak berlangsung lama.
Ia dan beberapa anggota keluarganya langsung meninggalkan ruang sidang sesaat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim.
Tak ada sepatah kata pun dikatakan Atiqah ketika bergegas ke luar ruang sidang.
Ketika disapa oleh awak media, Atiqah terlihat hanya terdiam dan berjalan menuju ke depan ruang sidang meski kemudian memberikan pernyataan bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dodi S Abdulkadir.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Adapun dalam perkara ini sebelumnya jaksa membeberkan bahwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.