Respons Jimmy Marsin Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus LPEI
Selain Jimmy Marsin, vonis juga diberikan kepada terdakwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin divonis 4 tahun penjara pada perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI
- Selain Jimmy Marsin, vonis juga diberikan kepada terdakwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta
- Menurut hakim ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin divonis 4 tahun penjara pada perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Vonis itu diberikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025) malam.
Selain Jimmy Marsin, vonis juga diberikan kepada terdakwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Menurut hakim ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi.
Jimmy Marsin juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Hukuman kepada 3 terdakwa:
- Jimmy Marsin juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sejumlah USD 32.691.551,88 (Rp544,7 Miliar) subsider 4 tahun kurungan penjara.
- Hakim juga menghukum terdakwa Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 subsider 4 bulan penjara.
- Terdakwa Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
Respon putusan hakim
Mendengar putusan tersebut semua terdakwa dan kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menerimanya.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Jimmy Marsin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Kecewa tapi memang ini perjalanan persidangan, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan. Ya mudah-mudahan ada masa depannya," kata Jimmy Marsin ditemui setelah persidangan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp958,5 miliar.
Ketiga terdakwa yaitu Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, dan Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat dari PT Petro Energy.
Jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan dengan dokumen fiktif untuk kepentingan PT Petro Energy.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jimmy Marsin memperoleh keuntungan sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar dari pembiayaan tersebut.
Jika dikonversi dengan kurs Rp16.298,30 per dolar AS, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp958.562.556.000.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dollar Amerika dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 600 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/8/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Aksi mereka berlangsung pada kurun waktu 2015 hingga 2019.
"Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy digunakan tidak sesuai dengan tujuannya.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tutup jaksa.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.