Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Desak Negara Buka Tabir Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu 

Peluncuran peta jalan menuju penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu diharapkan jadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggota DPR Desak Negara Buka Tabir Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu 
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PELANGGARAN HAM BERAT - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan (batik hijau) dalam sambutannya di acara peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Jakarta, Senin (15/12/2025). Peluncuran peta jalan menuju penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu diharapkan jadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran./ Danang Triatmojo 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI dari PKB, Mafirion, berharap peluncuran peta jalan menuju penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu menjadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran yang belum sepenuhnya terungkap dan dituntaskan.
  • Mafirion menegaskan, peta jalan tersebut harus benar-benar jadi instrumen untuk mengungkap kebenaran sekaligus menghadirkan keadilan bagi korban dan penyintas.
  • Kehadiran peta jalan merupakan sinyal negara berupaya memastikan jaminan hak asasi setiap warga.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, berharap peluncuran peta jalan menuju penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu menjadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran atas pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan dituntaskan.

Mafirion menegaskan, peta jalan tersebut harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap kebenaran sekaligus menghadirkan keadilan bagi korban dan penyintas.

"Negara tidak boleh lagi menunda pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tabir kebenaran harus dibuka,” kata Mafirion kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, kehadiran peta jalan merupakan sinyal bahwa negara berupaya memastikan jaminan hak asasi setiap warga negara, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menunaikan kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.

Mafirion menilai, peta jalan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Rekomendasi Untuk Anda

“Secara nasional, hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara dan mewajibkan negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian HAM Perkuat Penyelesaian Sengketa Humanis Melalui Mediasi Non-litigasi

Saat ini tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam peta jalan tersebut, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Mafirion menegaskan, pengakuan negara atas 12 kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Menurut dia, pengakuan harus dibarengi dengan langkah penyelesaian yang konkret.

"Pengakuan ini harus dibarengi dengan langkah penyelesaian yang konkret. Pelaku yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan pemulihan terhadap korban serta penyintas wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti masih jauhnya capaian pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan data Kementerian HAM, baru sekitar 600 korban yang telah dipulihkan, sementara lebih dari 7.000 korban telah teridentifikasi.

“Angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah negara masih sangat besar. Peta jalan harus menjawab kesenjangan ini, bukan justru menormalisasi lambannya penyelesaian,” ungkap Mafirion.

Mafirion menambahkan, peta jalan harus menjadi panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dokumen kebijakan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung, bersinergi dan menunjukkan komitmen yang sama.

"Jangan ada lagi upaya saling lempar tanggung jawab, apalagi menutup-nutupi fakta. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara," imbuh Mafirion.

Baca juga: Kementerian HAM Perkuat Penyelesaian Sengketa Humanis Melalui Mediasi Non-litigasi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas