KLH Segel dan Beri Tanda Pengawasan Korporasi di Sekitar DAS Batang Toru
Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap korporasi yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap korporasi yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyebut sejumlah perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah disegel dan dipasangi papan pengawasan.
“Semua perusahaan di sekitar DAS Batang Toru sudah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya sudah kami segel dan diberi tanda pengawasan oleh Gakkum dan PPLH,” ujar Diaz, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup memanggil delapan korporasi besar, termasuk PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Mereka diduga lalai menjaga konsesi, membuka lahan melebihi izin, serta gagal mengendalikan erosi dan air larian. Akibatnya, terjadi pencemaran dan sedimentasi di DAS Batang Toru dan Garoga.
Baca juga: Periksa 8 Korporasi Besar di Sumut, KLH Temukan Indikasi Kelalaian hingga Sebabkan Banjir Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan bukti ilmiah.
“Kami melibatkan ahli independen, geospasial, hidrologi, hingga model banjir untuk memastikan pembuktian tak terbantahkan. Ini pesan keras: lingkungan bukan objek yang bisa dikorbankan demi profit,” tegasnya.
Ke depan, tim ahli akan terus memantau aktivitas perusahaan di lapangan untuk memastikan tata kelola lingkungan berjalan sesuai aturan.
Baca tanpa iklan