Korporasi Penyebab Bencana Sumatera Terancam Pidana Hingga Denda
Satgas PKH menyebut sejumlah sanksi menunggu bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku perusakan lingkungan hingga akibatkan banjir Sumatera
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Sanksi berupa pengenaan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pengambilalihan lahan oleh negara
- Korporasi dan individu terancam sanksi pidana
- 3,8 juta hektare sudah kembali ke negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut sejumlah sanksi menunggu bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku perusakan lingkungan hingga menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Sanksi tersebut di antaranya pengenaan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pengambil alihan lahan oleh negara.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Sesuai kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 itu ada mengatur kewenangannya," kata Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, terhadap kasus bencana banjir yang diduga imbas dari pelanggaran bidang kehutanan, pertanggungjawabannya berupa sanksi pidana.
Sanksi ini bisa menyasar korporasi, individu, maupun keduanya.
Baca juga: Akses ke Lembah Anai Dibuka, HKI Percepat Penanganan Infrastruktur Dampak Banjir Sumatera
Barita menyatakan ketentuan denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Adapun penghitungan angka kerugian negara yang ditimbulkan, mencakup kerugian dari kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang terdampak bencana.
Beban tanggung jawab ini bukan cuma menyasar korporasi, tapi juga individunya.
Hal ini sesuai ketentuan dalam undang-undang kehutanan, lingkungan hidup, dan kitab undang-undang hukum pidana, di mana penegakan hukum bisa dibebankan kepada korporasi, individu maupun keduanya.
Baca juga: Korban Banjir Sumatera Tembus 1.053 Jiwa, Aceh Minta Bantuan PBB, Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu
Penghitungan kerugian lingkungan dan masyarakat ini juga mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2025, dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk banjir ini penghitungan kerugian itu kan tidak lagi hanya terbatas pada kerugian pengelolaan atau penguasaan hutan secara tidak sah, tapi akibat kerusakan lingkungan, ya itu akan dibebankan kewajiban tersebut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.
"Jadi tidak hanya perusahaan, tapi tanggung jawab dong terhadap kerusakan lingkungan dampak kerugian materi yang dialami oleh masyarakat," lanjut dia.
Untuk penindakan penguasaan kembali kawasan hutan, Barita menyebut ada sebagian yang sudah berjalan.
Di mana 3,8 juta hektare sudah kembali ke negara dan 1,5 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada BUMN.
"Sudah dikuasai kembali kawasan hutan itu dari pihak-pihak yang mengelola atau menggunakan kawasan hutan itu seluas 3,8 juta hektare itu sudah dikuasai kembali," ungkapnya.
Terkait pemulihan aset dapat berupa pengambilalihan lahan oleh negara.
Satu Korporasi Masuk Tahap Penyidikan
Saat ini Bareskrim telah menetapkan satu korporasi masuk tahap penyidikan.
Pihak lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk melihat perbuatan pidana dan siapa yang bertanggung jawab.
Dalam menetapkan sanksi ini, Barita menjelaskan perlu melewati pemeriksaan pro justitia yakni meminta keterangan berbagai pihak seperti saksi-saksi, ahli, penelaahan peta kawasan hutan, dan pengumpulan alat bukti.
"Sekarang sedang berproses, baik yang dilakukan oleh institusi penegak hukum maupun oleh tim Satgas sendiri untuk memberi identifikasi dan mencari bukti-bukti yang betul, yang selanjutnya nanti akan diserahkan pada penyidik yang punya kewenangan," terang dia.
Satgas PKH sendiri telah mengendus adanya indikasi pidana yang diduga dilakukan 31 perusahaan sehingga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumatera.
Rinciannya, sembilan korporasi di Aceh; delapan korporasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara; serta 14 entitas perusahaan lokal di Provinsi Sumatera Barat.
8 Korporasi Besar di Sumut Langgar Aturan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025.
Perusahaan tersebut di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Satu di antaranya aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsesi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.
Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian.
Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Beberapa korporasi tersebut juga sudah disegel dan dipasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono kepada Tribunnews.com.
Selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan tersebut dengan menerjunkan para ahli ke lapangan.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," kata dia.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.